Bogor – Fspkep.id | Disebuah Kontrakan sempit Desa Dayeuh RT 01/ RW 05 Kampung Babakan, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Kamis 2 Januari 2025 adalah Hari yang berbahagia bagi Si Yatim Piatu untuk temukan orang tua Asuh.
Adalah Salwa Zakiyah Ashriah Binti Muhammad Taufik Hidayat dan Sri Margaeni (13 Tahun) dan Muhammad Arsyad Al Banjari Bin Muhammad Taufik Hidayat dan Sri Margaeni (11 Tahun) yang terakhir sekitar 10 bulan lalu ditinggal almarhum Ayahnya, sebelumnya sekitar 3 tahun lalu almarhumah ibunya lebih dahulu meninggalkan keduanya.

Dalam pantauan pamannya (Agus – 50th) setelah kedua orang tuanya meninggal dunia, Salwa dan Arsyad tinggal dikontrakan 2 petak kamar dengan biaya 450 Ribu perbulan, tentunya sangat berat bagi keduanya yang masih kecil untuk menanggung hidup pasca ditinggal kedua orang tuanya.
Simpati dan Peranan Serikat Pekerja SP KEP Aspex Kumbong melalui Ketua PUK Dede Suhardi alias Borint serta warga RT 01/05 ikut tergerak membantu keduanya demi meringankan beban hidupnya.

Dede S. Borint yang cukup intens untuk ikut perhatian dan membantu koordinir donatur untuk menyelesaikan beban dan tanggungan kontrakan 3 bulan dan 2 bulan biaya di sekolah yang belum terbayarkan.
Atas komunikasi yang dijalani proses pencarian orang tua Asuh, Dede Suhardi berkomunikasi dan ketemu dengan Pamuji Hartono (51 Tahun) yang juga salah saru Pengurus PUK SP KEP PT. Aspex Kumbong (Wakil Sekretaris 1) yang siap untuk menjadi orangtua Asuh Salwa dan Arsyad.

Proses menuju hak asuh anak itu berjalan hanya sekitar sebulan untuk berproses pengenalan kepada kedua anaknya, komunikasi dengan RT setempat, pihak keluarga dan rapat perjanjian kesepakatan Hak Asuh anak terjadi hari Kamis (2/1/2025).
Salah satu isi perjanjian kesepakatan bersama untuk Hak asuh Salwa dan Arsyad yang bermaterai cukup 2 rangkap adalah :
“Bahwa Para Pihak (Agus dan Pamuji) sepakat secara bersama-sama untuk merawat, mendidik, melindungi anak, mencurahkan kasih sayang, menumbuh kembangkan anak secara kemampuan, bakat dan minatnya sesuai Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesaia nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”.
Setelah selesai Rapat, langsung dilaksanakan pindah kontrakan ke Perumahan Permata Klapanunggal blok C2/29 Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor kediaman Pamuji Hartono yang disaksikan bersama secara langsung oleh Keluarga Agus, Ketua RT, tetangga kontrakan dan rekan kerja Pamuji.
Salwa dan Arsyad, berada dalam hak asuh Pamuji Hartono, sampai mereka berdua bisa menentukan sendiri hak-haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesaia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [Red]
Leave a Reply