Kenapa Sistem Outsoursing Tidak Di Sukai Oleh Pekerja / Buruh Indonesia Bahkan Menolaknya

Opini – Fspkep.id | Oleh Sunandar Ketua Umum FSP KEP, Ketua Majelis Nasional KSPI, Dewan Presidium Partai Buruh Edisi Minggu 5 Januari 2025.

Outsourcing banyak yang menafsirkam perbudakan modern terhadap pekerja ketika kita berbicara tentang outsourcing atau alih daya ada pertanyaan mengapa pekerja begitu tidak suka pada yang namanya outsourcing.

Padahal ada beberapa penegasan di peraturan perundangan dalam ketentuan pasal 64 dan 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan juga diatur dalam ketentuan pasal 18 sampai pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.

Jadi sudah jelas sistem outsourcing ada aturan yang mengaturnya tetapi kemudian kenapa pekerja tidak suka dengan outsourcing Kenapa bekerja menolak outsourcing jawabannya jelas teman-teman karena outsourcing tidak akan memberi ruang kepada pekerja untuk mengembangkan karirnya menjadi pekerja permanen yang memiliki hak yang lebih jelas dan terukur.

Outsourcing membuat status bekerja menjadi pekerja kontrak seumur hidup dikontrak terus di sambung, putus sambung putus sambung itulah yang terjadi teman-teman pekerja outsourcing.

Sering bermasalah perusahaan penyedia jasa layanan kerja atau outsourcing kenapa demikian kebanyakan proses administrasi berkaitan dengan perjanjian kerja yang tidak jelas dan tidak dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Wilayah setempat.

Banyak perusahaan alih daya / outsourcing bermasalah kenapa demikian, karena ketentuan upah dalam hal ini baik upah bulanan baik upah lembur rata rata banyak yang tidak sesuai ketentuan seperti pemberian upah masih di bawah Upah Minimum, sebagai pekerja outsourcing tidak ada masa depan yang jelas, tidak ada kepastian kerja yang jelas itulah kenapa outsourcing tidak disukai oleh pekerja.

Sedikit gambaran agar kita terus berjuang kalau mau outsourcing tidak berlaku maka kita semua harus tahu jalurnya bahwa yang membuat undang-undang ini adalah Pemerintah dan DPR karena itu pekerja / buruh harus melek dan faham politik agar ada keberpihakan dari pemerintah terhadap teman-teman pekerja sehingga menjadikam pekerja / buruh yang sejahtera mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundangan demi tercapainya penghidupan yang layak bagi pekerja Indonesia .

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *