Konvensi ILO NO.183 Tentang Perlindungan Maternitas

Bersama : Lailatul Maskanah Sekretaris DPD FSP KEP Provinsi Jawa Tengah sumber : IndustrAll Global Union

Edukasi – Fspkep.id | 6 Januari 2025, Pada bulan Juni tahun 2000 internasional labour organization atau ilo mengadopsi Konvensi perlindungan maternitas atau Konvensi nomor 183 dan terhadap rekomendasinya( Rekomendasi No. 191).

Perlindungan maternitas sejak awal telah diakui oleh Ilo sebagai sebuah Prioritas Konvensi perlindungan maternitas yang pertama nomor 3 diadopsi tahun 1919 yang mengakui “kebutuhan untuk melindungi pekerja perempuan sebelum dan sesudah melahirkan.”

Perlindungan maternitas dimasukkan sebagai salah satu dari maksud dan tujuan ilo Konvensi Ilo nomor 183 berlaku bagi seluruh perempuan yang bekerja meliputi pekerja yang tidak tetap seperti pekerja kontrak dan outsourcing namun sayang pemerintah Indonesia belum juga meratifikasi Konvensi ini.

Penerapan Konvensi Ilo nomor 183:

  1. Seluruh pekerja perempuan menikah atau tidak menikah termasuk mereka yang memiliki pekerjaan yang tidak tetap (buruh kontrak, borongan, outsourcing).
  2. Tidak kurang dari 14 minggu dengan aturan 6 Minggu cuti wajib setelah melahirkan.
  3. Penggantian upah penuh selama periode di mana perempuan dalam cuti maternitas.
  4. Perlindungan maksimum terhadap pemutusan hubungan kerja selama kehamilan cuti maternitas dan saat kembali bekerja ketika masih dalam menyusui.
  5. Hak untuk kembali bekerja pada pekerjaan yang sama atau setara upah, kondisi kerja dan status.
  6. Hak untuk beristirahat selama sekali atau lebih dalam sehari untuk menyusui atau laktasi.
  7. Hak untuk mengurangi jam kerja harian guna menyusui istirahat atau pengurangan jam kerja dan tetap mendapat upah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *