Jakarta – Fspkep.id | Enam dari 16 alasan MK menghapus Presidential Threshold (PRES-T) dalam Perkara 62/PUU- XXII/2024 yang diajukan oleh 4 orang Mahasiswa hebat dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta turut dipengaruhi oleh dalil-dalil PARTAI BURUH selaku pihak Pemberi Keterangan sebagaimana disampaikan Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin pada Sidang tanggal 30 Oktober 2024:
- PRES-T adalah logika parlementer yang dipaksakan dalam sistem presidensial
- PRES-T disejumlah negara adalah syarat: “keterpilihan” bukan “pencalonan”
- PRES-T tidak mempunyai korelasi langsung dengan penyederhanaan parpol
- PRES-T menutup peluang parpol non-parlemen mengusulkan capres alternatif.
- PRES-T membatasi hak pemilih untuk mendapatkan capres alternatif
- PRES-T kehilangan urgensinya dalam sistem pemilu serentak
- PRES-T tidak dikehendaki oleh perumus amendemen konstitusi
- PRES-T adalah “ketentuan tambahan” yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR
- PRES-T ditetapkan dengan persentase yang tidak jelas dan tidak rasionalitas
- PRES-T hanya menguntungkan parpol besar/ pemilik kursi DPR
- PRES-T memunculkan dominasi dari parpol tertentu
- PRES-T melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia
- PRES-T melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable
- PRES-T bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan UUD 1945
- PRES-T menyebabkan polarisasi yang mengancam kebhinekaan
- PRES-T berpotensi memunculkan calon tunggal atau kotak kosong
Rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang diperintahkan MK bertalian dengan usulan PARTAI BURUH yang meminta politik hukum pencalonan Presiden perlu direkonstruksi bukan oleh DPR-Pemerintah, tetapi langsung oleh MK
Dari 9 parpol Pemberi Keterangan di MK, PARTAI BURUH adalah 1 dari 4 parpol yang secara tegas meminta MK menghapus PRES-T menjadi 0%.
5 Parpol yang minta PRES-T tetap diberlakukan: GOLKAR, PKB, GERINDRA (PRES- T wajib 25% kursi atan 25% suara); PKS (PRES-T 7-8%); HANURA (diatur ulang).[Rid-1]
Leave a Reply