Apa Kontribusi Partai Buruh Dalam Putusan MK Yang Menghapus Presidential Threshold

Jakarta – Fspkep.id | Enam dari 16 alasan MK menghapus Presidential Threshold (PRES-T) dalam Perkara 62/PUU- XXII/2024 yang diajukan oleh 4 orang Mahasiswa hebat dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta turut dipengaruhi oleh dalil-dalil PARTAI BURUH selaku pihak Pemberi Keterangan sebagaimana disampaikan Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin pada Sidang tanggal 30 Oktober 2024:

  1. PRES-T adalah logika parlementer yang dipaksakan dalam sistem presidensial
  2. PRES-T disejumlah negara adalah syarat: “keterpilihan” bukan “pencalonan”
  3. PRES-T tidak mempunyai korelasi langsung dengan penyederhanaan parpol
  4. PRES-T menutup peluang parpol non-parlemen mengusulkan capres alternatif.
  5. PRES-T membatasi hak pemilih untuk mendapatkan capres alternatif
  6. PRES-T kehilangan urgensinya dalam sistem pemilu serentak
  7. PRES-T tidak dikehendaki oleh perumus amendemen konstitusi
  8. PRES-T adalah “ketentuan tambahan” yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR
  9. PRES-T ditetapkan dengan persentase yang tidak jelas dan tidak rasionalitas
  10. PRES-T hanya menguntungkan parpol besar/ pemilik kursi DPR
  11. PRES-T memunculkan dominasi dari parpol tertentu
  12. PRES-T melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia
  13. PRES-T melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable
  14. PRES-T bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan UUD 1945
  15. PRES-T menyebabkan polarisasi yang mengancam kebhinekaan
  16. PRES-T berpotensi memunculkan calon tunggal atau kotak kosong

Rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang diperintahkan MK bertalian dengan usulan PARTAI BURUH yang meminta politik hukum pencalonan Presiden perlu direkonstruksi bukan oleh DPR-Pemerintah, tetapi langsung oleh MK

Dari 9 parpol Pemberi Keterangan di MK, PARTAI BURUH adalah 1 dari 4 parpol yang secara tegas meminta MK menghapus PRES-T menjadi 0%.

5 Parpol yang minta PRES-T tetap diberlakukan: GOLKAR, PKB, GERINDRA (PRES- T wajib 25% kursi atan 25% suara); PKS (PRES-T 7-8%); HANURA (diatur ulang).[Rid-1]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *