JILAF dan KSPI Mengadakan Seminar Internasional Pasca Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023

Jakarta – Fspkep.id | Hari Selasa sampai dengan Rabu 7 – 8 Januari 2025, KSPI bersama dengan JILAF mengadakan seminar internasional bertajuk “Menghadapi Tantangan Industrial Pasca Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023”. Acara ini menjadi momen penting untuk mendiskusikan dampak dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi itu terhadap dunia industri dan ketenagakerjaan di Indonesia.

Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan dalam hubungan industrial, khususnya pasca No. 168/PUU-XXI/2023.

Peserta Seminar

Diskusi dalam acara ini bertujuan untuk menggali solusi konkret dalam menghadapi perubahan kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan pasca putusan tersebut.

Sebanyak 25 perwakilan dari KSPI sebagai peserta seminar bersama KSPI dan JILAF. Adalah perwakilan FSP KEP bung Ade Buhori Muslim selaku Wakil Sekretaris Jendral DPP FSP KEP bersama PUK PT. Meiwa Indonesia dan PUK PT. MANDOM hadir pada seminar tersebut.

keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Keputusan ini membawa dampak besar terhadap dunia perburuhan, termasuk perubahan regulasi yang memengaruhi hak-hak pekerja, fleksibilitas tenaga kerja, dan stabilitas hubungan industrial secara keseluruhan. Dampak ini menciptakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat dialog sosial antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah guna menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Selain itu, globalisasi dan perubahan ekonomi juga menuntut pendekatan baru dalam hubungan industrial. Perubahan teknologi, digitalisasi, dan integrasi ekonomi global telah mengubah dinamika pasar tenaga kerja, menuntut adaptasi dari semua pihak terkait. Dalam konteks ini, kerja sama yang erat antara pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.

Seminar yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Japan International Labour Foundation (JILAF) ini dirancang untuk membahas situasi terkini dan mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dengan memfasilitasi diskusi terbuka dan kolaboratif, seminar ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memperkenalkan program pertukaran pengalaman sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas hubungan industrial di Indonesia.

Selama dua hari ini, peserta akan mendalami berbagai topik dan langkah-langkah strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Seminar ini diharapkan menghasilkan rekomendasi praktis yang dapat menjadi acuan dalam memperkuat posisi pekerja sekaligus mendorong iklim industri yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.[Rid-1]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *