Bersama : Efendi. S.H. Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC FSP KEP Kabupaten Gresik Edisi : Kamis 16 Januari 2025
Didalam hukum Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia Prinsip Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian antara pengusaha dan Pekerja/Buruh,
di mana Pekerja/Buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja kepada pengusaha dan
Pengusaha atau pemberi kerja menyatakan kesanggupannya untuk membayar upah Pekerja/Buruh. Namun dalam
hubungan kerja terdapat kecenderungan akan adanya ketidakseimbangan kedudukan
antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha di mana Pekerja/Buruh mempunyai posisi tawar lebih lemah
daripada Pengusaha. Paradigma semacam itu biasa terjadi dikarenakan secara kedudukan posisi Pengusaha lebih baik baik dilihat dari segi material,kekuasaan dan jaringan pengaruh baik di pemerintahan maupun stakeholder di pusaran ketenagakerjaan.
Perjuangan para Pekerja/Buruh untuk menegakkan hak-hak normatif tidak
serta merta dapat dilaksanakan begitu saja, sebab dibutuhkan suatu dukungan nyata dari organisasi
sebagai wadah untuk memperkokoh kedudukan Pekerja/Buruh dalam hubungan Industrial. Hal ini kembali dikaitkan dengan
hak fundamental Pekerja/Buruh, yakni salah satunya adalah kebebasan berserikat, berkumpul dan membentuk Organisasi Serikat Pekerja. Dengan
pelaksanaan prinsip kebebasan berserikat,dapat diwujudkan dengan menjadi anggota
dalam Serikat Pekerja.
Effendi, S.H. seorang praktisi hukum ketenagakerjaan dari FSP KEP Kab Gresik saat ditemui jurnalis Media Fspkep.id pada Kamis, (16/01/2025) mengatakan “Perwujudan penerapan perlindungan hak-hak normatif Pekerja/Buruh didalam Perusahaan dapat diwujudkan ketika kesadaran Pekerja/Buruh itu sendiri untuk berserikat dan membangun kekuatan Klass pekerja dapat dilakukan melalui Organisasi Serikat Buruh”
“Tak dapat dipungkiri, memang pemenuhan
kebutuhan hidup secara maksimal hanya
dapat diperoleh dengan bekerja, baik bekerja
secara mandiri atau bekerja kepada orang
lain. Tuntutan hidup di masa kini membuat
kebutuhan masyarakat akan lapangan
pekerjaan kian meningkat, sedangkan
sebaliknya lapangan pekerjaan yang tersedia
tidak dapat memenuhi kuota pencari kerja
yang membutuhkannya.” Sambung Effendi, S.H.
“Permasalahan ketenagakerjaan yang
mendasar di Indonesia diantaranya mengenai pemenuhan hak-hak Pekerja/Buruh, Konflik kepentingan peningkatan Kualitas kesejahteraan dan permasalahan PHK akan dapat diminimalisir ketika didalam sebuah Perusahaan sudah terbentuk Serikat Pekerja sebagai wadah untuk menampung aspirasi Klass Pekerja. Dan yang paling penting adalah kedudukan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha baik secara posisi maupun secara Hukum akan lebih bisa dikatakan setara.” Pungkas Effendi, S.H.
Semoga saja kesadaran Pekerja/Buruh terhadap prinsip-prinsip kebebasan berserikat semakin meningkat, dengan begitu keseimbangan didalam membangun kemitraan dalam hubungan industrial antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha dapat diwujudkan. (Afn)
Leave a Reply