Jakarta, Fspkep.id | Tingginya tingkat pengangguran di awal tahun 2025 ini menjadi persoalan tersendiri bagi Pemerintah baik Pusat maupun Pemerintah Daerah, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai 7.465.599 orang. Dari jumlah tersebut, 11,28% atau 842.378 orang merupakan lulusan perguruan tinggi, selebihnya adalah angkatan kerja yang baru menyelesaikan pendidikan baik ditingkat SMA maupun SMP.
Kebutuhan untuk mendapatkan kesempatan pekerjaan yang semakin tinggi berbanding terbalik dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang ada.
Kondisi tersebut menjadi faktor utama tingginya tingkat pengangguran yang ada di Indonesia , belum lagi tingginya angka PHK yang dilakukan Perusahaan sejak tahun 2020- sampai dengan tahun 2024 menjadikan angka Pengangguran semakin tinggi.
Tak dapat dipungkiri, memang untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat secara maksimal hanyadapat diperoleh dengan bekerja, baik bekerja secara mandiri, berwirausaha atau bekerja kepada industri formal. Tuntutan hidup di masa kini yang semakin tinggi membuat masyarakat akan berusaha keras untuk mendapatkan kesempatan bekerja dengan berbagai cara, sehingga masyarakat akan menerima segala bentuk konsekuensi dan syarat yang diberikan Agen penyalur Tenaga Kerja (Outsourcing) demi untuk mendapatkan kesempatan pekerjaan tersebut.
Namun, sayangnya para pencari kerja tersebut tidak memiliki bekal kemampuan Literasi terkait aturan ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak nya sebagai calon tenaga kerja terpenuhi.
Didalam hukum Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia Prinsip-prinsip dasar dalam menjalin Hubungan kerja hanya bisa dilakukan antara Pekerja dengan pemberi kerja saja, sedangkan Agen penyedia atau penyalur tenaga kerja (Outsourcing ) tidak diperkenankan atau dibatasi hanya untuk sektor jenis pekerjaan tertentu saja. Jenis pekerjaan tertentu tersebut yang boleh menggunakan jasa outsourcing hanyalah jenis pekerjaan tambahan seperti tenaga keamanan dan tenaga kebersihan atau sejenisnya, sedangkan jenis pekerjaan inti (Core Produksi) hanya bisa dilakukan antara Pekerja dan Pemberi kerja secara langsung.
Pada MAYDAY 2025 kemarin, Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto memberikan kado istimewa kepada para Buruh, Orang nomor 1 di Indonesia tersebut pasal akan berkomitmen untuk menghapus System Outsourcing di Indonesia.
Namun, Perjuangan para Pekerja/Buruh untuk menegakkan hak-hak normatif termasuk menghapus System Outsourcing di Indonesia tidakserta merta dapat dilaksanakan begitu saja, sebab dibutuhkan suatu dukungan nyata dari organisasisebagai wadah untuk memperkokoh kedudukan Pekerja/Buruh dalam hubungan Industrial.
Hal ini kembali dikaitkan dengan hak fundamental Pekerja/Buruh, yakni salah satunya adalah kebebasan berserikat, berkumpul dan membentuk Organisasi Serikat Pekerja. Dengan pelaksanaan prinsip kebebasan berserikat, dapat diwujudkan dengan menjadi anggota dalam Serikat Pekerja.
Sunandar, S.H. Ketua Umum FSP KEP sekaligus WAPRES Partai Buruh, saat ditemui jurnalis Media Suara Pergerakan FSP KEP pada Kamis, (08/05/2025) mengatakan “Perwujudan penerapan perlindungan hak-hak normatif Pekerja/Buruh didalam Perusahaan dapat diwujudkan ketika kesadaran Pekerja/Buruh itu sendiri untuk berserikat dan membangun kekuatan Klass pekerja dapat dilakukan melalui Organisasi Serikat Buruh.
“Permasalahan ketenagakerjaan yang mendasar di Indonesia diantaranya mengenai pemenuhan hak-hak Pekerja/Buruh itu sendiri, Konflik kepentingan peningkatan kualitas kesejahteraan dan permasalahan PHK akan dapat diminimalisir ketika di dalam sebuah Perusahaan sudah terbentuk Serikat Pekerja sebagai wadah untuk menampung aspirasi Klass Pekerja”. Kata Sunandar, S.H.
“Dan yang paling penting adalah kedudukan antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha baik secara posisi maupun secara Hukum akan lebih bisa dikatakan setara apabila ada Serikat Pekerja.” Lanjut Sunandar, S.H.
“Penyelesaian hal-hal semacam itu akan sulit dicapai apabila Pekerja/ Buruh tidak bisa berdiskusi dan berunding secara langsung dengan perusahaan pemberi kerja melainkan dengan pihak Outsourcing atau penyalur Tenaga Kerja”. Pungkas Sunandar, S.H.
Kesadaran Pekerja/Buruh terhadap prinsip-prinsip kebebasan berserikat semakin meningkat, dengan begitu keseimbangan didalam membangun kemitraan dalam hubungan industrial antara Pekerja/ Buruh dan Pengusaha dapat diwujudkan. [Afn]
Leave a Reply