Oleh Dede Suhardi (Borint) – Ketua PUK SP KEP PT. Aspex Kumbong – Cileungsi
Bogor, Fspkep.id | Rabu 14 Mei 2025, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Indonesia adalah berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dari Pasal 116 sampai dengan Pasal 135, dimana ruang lingkup materi isi PKB diantaranya pembentukan tim perundingan, proses perundingan, masa berlaku, mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan hubungan industrial serta isi PKB.
“Perjanjian Kerja Besama (PKB) itu dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara Pengusaha, Serikat Pekerja dan anggotanya sehingga jika ada perselisihan dapat diselesaikan dengan penuh kekeluargaan”, ujar Dede Suhardi Ketua PUK SP KEP PT. Aspex Kumbong.

Untuk menghadapi era persaingan yang ketat perlu adanya aturan yang disepakati bersama antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja agar tercipta budaya kerja yang disiplin dan kompetitif bagi pengusaha dan seluruh karyawan sehingga produktivitas dan roda perusahaan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya serta dapat bersaing ditingkat global.
Untuk menjaga hubungan industrial Pancasila yang baik, maka serikat pekerja dan pengusaha perlu menyusun peraturan perusahaan, yang rumusannya berdasarkan juga atas kesepakatan bersama antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Serikat Pekerja dan Pengusaha adalah mitra dalam hal peningkatan produktivitas dan efektivitas kerja, untuk meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan dan keluarganya dan meningkatkan kemajuan usaha perusahaan.
Bahwa ketenangan usaha bagi Pengusaha dan ketenangan bekerja bagi pekerja, hanya dapat dicapai apabila masing- masing pihak memahami serta menghayati hak-hak dan kewajiban masing-masing.
Hubungan Industrial Pancasila yang baik pada akhirnya akan menumbuhkan rasa saling menghargai, saling menghormati dan saling percaya dalam iklim kerja sama yang baik serta hubungan kerja yang harmonis, sesuai dengan asas-asas hubungan industrial (HI) antar Serikat pekerja dan pengusaha.
Untuk mewujudkan cita-cita di atas, maka jika telah sepakat membuat Perjanjian Kerja Bersama yang berupa naskah PKB baik hardcopy atau softcopy yang tersusun secara musyawarah suatu naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diharapkan dapat memperjelas hak-hak dan kewajiban masing- masing pihak di lingkungan kerja.Tujuan Pembuatan PKB selain untuk menciptakan dan mempertegas kepastian hukum atas hak dan kewajiban serta tanggung jawab antara Pengusaha, Serikat Pekerja dan karyawannya, juga menetapkan syarat-syarat kerja dalam hubungan industrial baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan juga untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis di dalam perusahaan, menciptakan budaya kerja yang disiplin dan kompetitif sehingga produktivitas meningkat serta mengatur tata cara penyelesaian perselisihan dan perbedaan pendapat antara Pengusaha, Serikat Pekerja dan karyawan, tetapi tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.
Dari kesepakatan Naskah PKB adalah Pengusaha akan memperbanyak dan membagikan isi Perjanjian Kerja Bersama ini dalam bentuk buku saku kepada seluruh karyawan untuk diketahui, dipelajari, dijalankan dan ditaati oleh seluruh karyawan.
Sejak munculnya Omnibuslaw UU Cipta Kerja Kluster ketenagakerjaan 2020 Lalu, ancaman terbesar buruh adalah isi PKB yang berdasarkan UU 13 Tahun 2003 yang terdegradasi secara paksaan. Pertarungan Pengurus Serikat pekerja menjadi bagian yang tersulit untuk mempertahankan “PKB TANPA OMNIBUSLAW” di tahun-tahun sekarang ini. [Rid1]
Leave a Reply