Tanggapan Ketua Umum FSP KEP atas Terbitnya SE MENAKER tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Jakarta, Fspkep.id | Prof. Yassierli, Ph.D selaku Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, ini membawa harapan baru bagi para pencari kerja karena tidak ada batasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja di Indonesia, Rabu (28/5/2025)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FSP KEP KSPI Sunandar, S.H sekaligus sebagai Ketua Majelis Nasional KSPI dan Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Perburuhan menyampaikan bahwa atas nama Organisasi Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) mengapresiasi kepada Menaker RI Yassierli atas telah diputuskan dan diterbitkannya Surat Edaran tentang larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja,

“Kebijakan ini tidak hanya sekedar kebijakan atau Surat Edaran, butuh pengawasan dari pemerintah secara nyata, namun pada praktiknya umumnya perusahaan rata-rata pada saat sekarang lebih banyak membutuhkan tenaga kerja berusia muda, yang dianggap lebih berproduktif dan berpengalaman yang dianggap mampu bersaing dalam dunia industri di indonesia,” ujar Sunandar.

Konferensi Press Menaker umumkan Surat Edaran Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja (28/05/2025)

Selain tenaga kerja muda berjumlah sangat banyak, yang mendominasi beberapa sektor industri yang sedang mengalami pertumbuhan signifikan, seperti Sektor teknologi informasi yang meliputi kecerdasan buatan, dan analitik data dan lain-lain, kehadiran tenaga kerja muda yang produktif dapat memperkuat daya saing ekonomi bagi perusahaan khusunya dan bagi negara umunya di kancah global.

baca juga: https://fspkep.id/2025/05/30/surat-edaran-menaker-larangan-diskriminasi-rekrutmen-tenaga-kerja-telah-terbit/

“Permasalahan rekrutmen tenaga kerja
Realitanya cukup pelik dan ini perlu dikawal, meskipun tujuannya baik tetapi prinsipnya pelaku usaha pengusaha  bisa memahami atas Surat Edaran tersebut.” Pungkas Ketua Umum FSP KEP tersebut.

Apakah persaingan dalam dunia kerja terhindar dari diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja setelah dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, padahal perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang potensial yang tidak hanya membawa inovasi, tetapi juga energi dan kreativitas yang mendorong kemajuan di berbagai sektor di perusahaan pada umumnya. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *