PUK SP KEP PT Karunia Alam Segar (KAS) Gelar Diskusi Khusus untuk Pengurus dan Pekerja Perempuan

Gresik, Fspkep.id | Pada hari Minggu, tanggal 1 Juni 2025, PUK SP KEP PT Karunia Alam Segar (KAS) menggelar acara diskusi khusus untuk pengurus dan pekerja perempuan di Rumah Makan Bintang Sofa Bunder, Gresik.

Acara diskusi ini dihadiri oleh pengurus perempuan dan perwakilan dari pekerja perempuan, serta didampingi oleh Bapak Saiful Mahmudi selaku Wakabid Organisasi.

Pembahasan Hasil Pelatihan Pekerja PerempuanDalam acara diskusi tersebut, dibahas tentang hasil dari pelatihan pekerja perempuan yang diselenggarakan oleh Industri All di Semarang beberapa bulan lalu yang diikuti oleh Pengurus PUK Wakil Bidang Perempuan, Mini Nur Setyoningsih.

Selain itu, juga dibahas tentang hasil pelatihan industri all di Hotel Vave Sidoarjo, Jawa Timur, yang diikuti oleh Ira Mala Fitriana dan Maulivia Indriyani selaku pekerja perempuan di PT KAS.

Pentingnya Partisipasi dalam Mencegah Tindakan Asusila

Salah satu pembahasan utama dalam acara diskusi ini adalah penyampaian terkait pentingnya partisipasi dalam mencegah tindakan asusila di tempat kerja. Mayoritas pekerja PT KAS adalah pekerja perempuan, sehingga rawan terjadi tindakan asusila di tempat kerja.

Umi Solihah “menyampaikan bahwa penting bagi pekerja perempuan untuk tidak ragu-ragu melaporkan setiap kejadian kepada atasan atau serikat pekerja”.

Program Pencegahan Tindakan Asusila dan Kekerasan

Dari hasil diskusi tersebut, para pengurus perempuan akan melakukan beberapa program guna mencegah terjadinya kembali tindakan asusila maupun kekerasan. Program-program tersebut meliputi:- Sosialisasi tentang pentingnya melaporkan tindakan asusila

Edukasi tentang hak-hak pekerja perempuan

Pembekalan materi tentang cara mencegah tindakan asusilaHimbauan kepada Pekerja PerempuanPara pengurus menghimbau kepada seluruh pekerja, khususnya perempuan, agar tidak mempunyai rasa takut untuk melaporkan setiap kejadian kepada atasan atau serikat pekerja jika terjadi tindakan asusila.

Dengan demikian, dapat dilakukan tindakan secepatnya untuk mencegah terjadinya kembali tindakan asusila maupun kekerasan.[Ica]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *