Cilegon, fspkep.id | Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (DPC FSPKEP) Kota Cilegon kembali menginstruksikan aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik union busting yang terjadi di PT Bungasari Flour Mills Indonesia. Aksi hari ini digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, menandai babak baru dalam perjuangan buruh menuntut penegakan hukum atas pelanggaran ketenagakerjaan yang telah berlangsung lebih dari tiga minggu.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari lambannya respon pengawasan ketenagakerjaan, dan dugaan kuat union busting oleh manajemen PT Bungasari. Serikat buruh menilai, apa yang terjadi bukan lagi konflik perusahaan semata, melainkan potret buram penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah.Sebelumnya, dalam pertemuan bersama pengawas, pihak DPC FSPKEP menyerahkan dokumen dan bukti-bukti dugaan pelanggaran terhadap kebebasan berserikat yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan.
Pengawas ketenagakerjaan menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan gelar perkara (expose) guna mendalami unsur pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilaporkan.
“Kami mogok sesuai prosedur, tapi justru dipecat dan diintimidasi. Negara ke mana? Pengawas ke mana? Kami tidak akan berhenti sampai hukum ditegakkan,” tegas Hendi, Sekretaris PUK SPKEP PT Bungasari. Dua Tuntutan Utama: Tegakkan Hukum dan Hentikan Pemberangusan Serikat
Dalam instruksinya, DPC FSPKEP Kota Cilegon menyerukan konsolidasi lintas PUK untuk membawa dua tuntutan utama:
- Disnaker Kota Cilegon harus bersikap tegas dan transparan, mencegah praktik PHK sepihak dan pemberangusan serikat.
- Disnaker wajib menyerahkan salinan notulen klarifikasi tertanggal 11 Juli 2025 sebagai bentuk akuntabilitas publik atas laporan pelanggaran di PT Bungasari.Aksi ini diikuti oleh lebih dari 300 buruh dari berbagai PUK, membawa spanduk, mobil komando, dan sistem suara, dalam suasana kondusif dan tertib.
Buruh Tolak Politik Kotor dan Lemahnya Mediasi Konflik Bungasari telah memunculkan sorotan lebih luas terhadap lemahnya pengawasan dan mediasi. Buruh bahkan menyebut mediator pasif dan pengawas absen ketika hak-hak dasar buruh dirampas.Lebih parah, aksi sebelumnya juga diwarnai intervensi politik dari oknum anggota DPRD Kota Cilegon, yang diduga memiliki kepentingan dalam perusahaan outsourcing. Oknum ini disebut mencoba memaksa masuk pekerja outsourcing ke area aksi yang telah disepakati steril.
“kalau pengawas dan mediator diam, lantas siapa yang melindungi buruh? Kami meminta ketegasan Disnaker terkait pencegahan PHK di Kota Cilegon! Kami bayar pajak, kami bangun ekonomi Cilegon” tegas Rudiawan, DPC Fspkep Kota Cilegon.
Solidaritas Nasional untuk Bungasari: Jangan Biarkan Jadi Preseden BurukDPC FSPKEP Kota Cilegon telah melayangkan surat instruksi ini ke DPP FSPKEP di Jakarta, guna memperluas solidaritas secara nasional. Buruh menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga:
- Nota pemeriksaan pengawas diterbitkan
- Union busting dan PHK sepihak dihentikan
- Mediator dan pengawas dievaluasi
- Negara hadir secara nyata, bukan lewat berita acara “Kami pastikan, jika Bungasari dibiarkan, maka akan jadi preseden buruk.
Keadilan industrial tidak boleh hanya jadi slogan. Ini saatnya hukum berpihak kepada yang lemah,” tutup Rudi Syahrudin, Ketua DPC FSPKEP Kota Cilegon.
Leave a Reply