Muba-Sumsel, Fspkep.id | Kilas balik kasus Mafia Tanah Perkebunan Muba Pengelolaan kebun diluar HGU ribuan Hektar sejak berdiri, tidak memiliki IUP, IUP dalam Proses Puluhan Tahun, Pajak, Denda Pajak 79 Milyar sudah ada hasil, LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya pemalsuan dokumen surat Jual beli tanah dan SPH, dikelola GPI KUD, penerima plasma bukan pemilik, menerima hasil setiap bulan selama 13 tahun masuk dalam pencucian uang penyitaan aset, kok Penyelesaian Penyidikan Penindakan nya alot dibandingkan kasus lainnya, Konflik masyarakat blm dituntaskan, Penyidikan dimulai bulan Januari 2024 banyak pihak telah diperiksa mulai dari Perangkat Desa, Kecamatan, Dinas Perkebunan puluhan kepala desa termasuk Badan Pertanahan Nasional telah diminta keterangan guna penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Sumatera Selatan dengan nomor agenda PENYIDIKAN KEJAKSAAN NEGERI MUBA B-195/L.6.16/F.d.1101/2025 21 JANUARI 2025 DAN SURAT TUGAS KEPALA KANTOR PERTANAHAN MUBA NOMOR: 30/16.06.TU.01/1/2025 22 JANUARI 2025, BERDASARKAN HASIL IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI BPN MUBA LAHAN KEBUN PT.GPI.
Arianto, S.E., Ketua LIPER-RI Muba Komando Perjuangan Rakyat yang juga sebagai perwakilan masyarakat, mengungkapkan adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum pejabat kecamatan dan kelurahan yang menjadi pengurus KUD.
Penggiat berani Jujur Hebat Pejuang Tangguh Suara Rakyat Muba mengatakan bahwa “Adanya indikasi temuan bukti proposal pihak kecamatan dan alokasi uang 600 juta rupiah untuk pembuatan SPH pada PT GPI (Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI), (Surat Pengakuan Hak) atas nama puluhan kelompok masyarakat yang diduga dimanipulasi oleh oknum Kelurahan dan Kecamatan termasuk surat jual beli tanah puluhan masyarakat. Beberapa warga bahkan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Muba terkait jual beli lahan ini, Oknum Camat Lurah Sekcam Seklur KUD belum dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut dalam penyidikan lebih lanjut oknum Dinas Perkebunan yang terindikasi memiliki ribuan hektar kebun plasma pada area PT GPI” ujarnya.
Tak hanya itu, hasil pengukuran BPN bersama Kejari Muba dan Forkopimda menunjukkan bahwa sekitar 4.000 hektar lahan di luar HGU dikelola oleh PT GPI, sementara 500 hektar lainnya milik kelompok Madani Adenas yang dikuasai secara ilegal oleh PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya dan telah dilakukan inventarisasi serta identifikasi oleh pihak Kejari dan ATR/BPN Muba atas lahan milik kelompok masyarakat yang diketuai oleh Madani Adenas, lahannya ada namun bukan mereka yang menikmati selama puluhan tahun ini. Lebih miris lagi, konflik ini telah memakan korban jiwa tiga (3) orang meninggal dunia bahkan pemilik lahan masuk penjara akibat ulah mafia tanah.
“Sudah ada tiga orang meninggal akibat perebutan lahan serta keterlibatan preman bayaran pada tahun 2016 lalu. Ini harus segera dituntaskan !” tegas Arianto.
Dengan eskalasi konflik yang semakin tajam dan jelas lugas transportasi, publik kini menanti langkah konkret penegakan hukum Kejaksaan Agung Jampidsus Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera menuntaskan permasalahan Konflik yang terjadi sudah puluhan tahun dan menindak tegas secara hukum oknum-oknum Mafia Tanah Perkebunan PT GPI dan KUD, karena berdasarkan surat dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung tindak lanjut penyidikan permasalahan ini diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Sumsel surat telah kami terima dua (2) bulan yang lalu tertanggal 18 Juni 2025 dan sudah melakukan koordinasi menyampaikan berkas kembali pada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel atas tindak lanjut surat dari Kejaksaan Agung.
Disamping itu Penggiat Berani Jujur Hebat Pejuang Tangguh Suara Rakyat berharap pada Forkopimda Muba agar dalam menuntaskan kasus yang telah berlangsung puluhan tahun ini agar masyarakat negara tidak dirugikan oleh investor yang bercocok tanam dimusi banyuasin dan oknum-oknum Mafia Tanah dapat dituntaskan sesuai komitmen Bupati H Toha dan Ketua DPRD Junaidi Gumai membela memperjuangkan hak Rakyat dan dia tidak mau ada Rakyat Muba tertindas Terzolimi oleh hak nya dirampas oleh oknum-oknum Mafia Tanah Perkebunan KUD yang menikmati hasil kebun selama 13 Tahun ini.
Terakhir Arianto. SE mengatakan bahwa dalam sepekan ini akan ada demo besar-besaran gabungan kelompok masyarakat ormas lembaga aktivis akan berunjuk rasa digedung Kejaksaan Tinggi Sumsel guna memberikan support semangat dalam pemberantasan Korupsi dan Mafia Tanah sebagai Mitra Adhyaksa Wicaksana yang selama ini sudah banyak membantu tugas Kejaksaan dalam pengungkap kasus-kasus di bumi Serasan Sekate dan menerima banyak piagam penghargaan atas Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Pemberantasan Korupsi dari setiap Kejari Muba dan ini permasalahan perjuangan Rakyat yang harus kita tuntaskan bersama “pungkasnya” ( Romy )
Leave a Reply