Semarang, Fspkep.id | Hari ini (7/10) telah dilaksanakan pemenuhan panggilan pertama dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Tengah. Pemanggilan tersebut dilayangkan sebagai tindak lanjut atas gugatan Hendri sunandar anggota salah satu Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi Dan Umum (PUK SP KEP) PT. Dharmapala Usaha Sukses. Perusahaan yang bergerak pada bidang pengolahan gula rafinasi di Cilacap tersebut dinilai telah melakukan PHK sepihak terhadap pekerjanya pada tanggal 28 Agustus 2025.
Hendri Sunandar mulai bekerja sejak 6 Februari 2013 (12 tahun lebih) pada bagian QC, kemudian sejak Tahun 2019 di pindah ke Departement Finance & Accounting bagian IT. Bahwa semula perselisihan berawal dari pemberian Surat Peringatan (SP) terjadi karena tidak ada kecocokan antara Pimpinan Departemen dengan Penggugat sehingga tidak ada keharmonisan dalam bekerja. Sejak adanya ketidak cocokan tersebut sering terjadi miskomunikasi dan dugaan pimpinan tersebut mencari-cari kesalahan Penggugat, sehingga terbit SP I, SP II, dan SP III yang dinilai cacat formil karena prosesnya dan cacat matriil karena dasar terbitnya SP lemah.

“Kami menilai bahwa SP tersebut batal demi hukum karena cacat formil dan matriil, maka surat keputusan PHK No: SKPHK-HR&GA.031.001.2025 terhadap Penggugat juga batal demi hukum, karena yang menjadi dasar terbitnya SK PHK tersebut adalah SP I, SP II, dan SP III, sehingga Penggugat wajib untuk dipekerjakan kembali, oleh karena tuntutan Penggugat sejak awal untuk bekerja kembali sangat berdasar dan beralasan”, tegas Danang Sugiyatno, S.H. selaku kuasa penggugat.
Danang Sugiyatno memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan surat peringatan (SP) I, SP II dan SP III tidak sesuai prosedur dan batal demi hukum.
- Menyatakan SK PHK No: SKPHK-HR&GA.031.001.2025 tertanggal 5 Agustus 2025 batal demi hukum.
- Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sejak putusan ini dibacakan
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak 7 Agustus2025 sampai selesainya perselisihan ini sebesar : Rp.4.481.842,-/ bulan.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
“Panggilan sidang legal standing pada hari ini masih ada beberapa kekurangan kelengkapan berkas dari pihak management. Dari pihak hakim juga menyampaikan selama pemenuhan berkas yang berlangsung diharap managemen tetap melanjutkan mediasi yang selama ini belum ada titik temu mengenai tuntutan yang diminta oleh pihak penggugat yaitu bekerja kembali dan semoga bisa mendapatkan kesepakatan diluar sidang”. Imbuhnya.
Tergugat sejak tanggal 7 Agustus 2025 sudah tidak mempekerjakan Penggugat sedangkan perselisihan ini belum selesai maka Tergugat tetap wajib membayar upah Penggugat sampai perselisihan ini selesai. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU No.2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA menjadi Undang- Undang Pasal 157A ayat (1) yang berbunyi “Selama Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya” dan ayat (3) “Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya”.
Sidang selanjutkan akan dilaksanakan pada hari Selasa pekan depan. [Slamet]
Leave a Reply