Bekasi, Fspkep.id I Aksi besar Aliansi Buruh Bekasi yang menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Multistrada Arah Sarana Tbk (produsen ban Michelin) akhirnya mendapat respon cepat dari DPR RI.
Pimpinan DPR RI bersama Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI, yang dipimpin langsung oleh Dasco dan Obon Tabroni, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT. Multistrada di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (3/11).
Sidak ini dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat dan laporan buruh terkait PHK massal terhadap 280 karyawan yang dianggap dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
Usai melakukan pertemuan dengan pihak manajemen yang diwakili oleh Manajer HRD, rombongan DPR RI berjalan menuju gerbang pabrik untuk menemui para buruh yang telah berunjuk rasa selama lebih dari seminggu. Di atas mobil komando, Dasco dan Obon Tabroni menyampaikan hasil sidak di hadapan ribuan buruh yang berkumpul.
Dalam orasinya, Dasco menegaskan bahwa proses PHK yang dilakukan oleh PT. Multistrada akan dihentikan sementara. Ia menekankan agar setiap langkah yang diambil perusahaan harus mengacu pada perjanjian kerja bersama serta ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami menekankan agar semua proses PHK harus mengacu pada perjanjian kerja sama dan ketentuan tenaga kerja yang berlaku. Jika ada proses lanjutan, pihak manajemen harus melakukan perundingan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Dasco di hadapan massa buruh.
Selain itu, ia juga mengimbau agar para buruh tetap menjaga kondusivitas di lingkungan kerja dan dapat kembali bekerja seperti biasa, sembari menunggu hasil mediasi dan tindak lanjut dari DPR RI.
Aksi ini merupakan bentuk solidaritas buruh terhadap rekan-rekannya yang menjadi korban PHK sepihak, sekaligus desakan agar perusahaan menghormati hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum. [Red]






















Leave a Reply