Jakarta | Media FSP KEP. Setelah Keputusan Mahkamah kontistusi No. 168/PUU-XXII/2023 pada 30 Oktober 2024 lalu, Dewan Pengupahan Nasional beberapa kali melakukan rapat pleno dan menjadi perdebatan pada rapat tersebut.
Akhirnya hari ini Menteri Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5%.(4/12/2024)
Zaenuddin Agung salah satu anggota Dewan Pengupahan Nasional unsur Serikat Pekerja yang mewakili dari KSPI menyambut baik keluarnya aturan ini, karena otomatis juga memberlakukan lagi upah sektoral yang menjadi keinginan pekerja.
Formulanya Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, kenaikannya adalah 6,5%. Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5%.
Tak kalah penting bahwa upah sektoral baik Provinsi, kota dan kabupaten harus lebih tinggi dari UMP dan UMK tahun 2025.
Sementara itu, prinsip kenaikan upah dalam Permenaker tersebut nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.
“Dengan terbitnya aturan ini, sekarang tugasnya dari Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten bisa melakukan rapat untuk menentukan upah tahun 2025.” ujar Zainuddin Agung yang juga pengurus DPP FSP KEP.
FSP KEP KSPI selaku anggota KSPI tetap akan konsisten mengawal kenaikan upah tahun 2024 baik UMK atau UMSK sampai benar-benar dirasakan oleh anggotanya.
Zainudin
Manthaaab Bung Agung.