DPC FSP KEP Paser Soroti Penolakan PKB oleh Perusahaan, PUK Dorong Keadilan bagi Pekerja

Paser – Fspkep.id | Dalam suasana kebersamaan pasca-Lebaran, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (DPC FSP KEP) dan Pimpinan Unit Kerja SP KEP Se Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Halal Bihalal yang penuh makna di Taman Inspirasi, Jalan Tolang Lemit GOR Tapis, Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Acara ini tak hanya menjadi ajang silaturahmi antar pengurus dan anggota, tetapi juga wadah penting untuk menyuarakan aspirasi dan keresahan para PUK SP KEP se-Kabupaten Paser.

Koordinasi DPC dan PUK SPKEP Se Kabupaten Paser

Salah satu isu yang mencuat kuat dalam pertemuan itu adalah penolakan perusahaan terhadap usulan pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh salah satu PUK SP KEP. Padahal, PKB merupakan instrumen legal tertinggi dalam hubungan industrial yang mengikat kedua belah pihak dan menjadi simbol komitmen terhadap perlindungan hak pekerja.

Sekretaris DPC FSP KEP Paser, Ahmad Zuamri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi perjuangan para pekerja dalam menghadapi tantangan ini.

“Terkait PKB, sudah sering saya sampaikan pentingnya menyampaikan pada manajemen dengan mempertimbangkan kearifan lokal, atau melalui jalur mediasi bersama Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya, Minggu (13/4/2025).

Zuamri juga memastikan bahwa DPC akan hadir dalam setiap proses mediasi, seperti yang telah dilakukan saat PUK tersebut pertama kali mendaftarkan diri ke Disnaker beberapa bulan lalu.

“Mudah-mudahan ada jalan keluar. Yang penting kita tetap solid, terutama dari internal PUK-nya,” lanjutnya.

Diketahui, PUK yang mengajukan PKB berasal dari perusahaan yang memiliki enam site operasional yang tersebar di Kalimantan. Meskipun telah memenuhi berbagai syarat administratif dan mencoba membangun komunikasi secara persuasif, perusahaan menolak usulan PKB dengan alasan tidak terpenuhinya rasio 50:1—sebuah interpretasi aturan internal yang dianggap menghambat.

DPC FS KEP Paser menilai alasan tersebut tidak logis dan terkesan mengada-ada, terlebih dengan jumlah site yang tersebar, seharusnya perusahaan justru membuka ruang dialog, bukan mempersempit.

“Kami melihat ada semangat luar biasa dari PUK untuk memperjuangkan PKB demi melindungi hak-hak normatif pekerja. Namun sangat disayangkan, perusahaan justru menolak dengan dalih administratif yang masih bisa dinegosiasikan,” tegas perwakilan DPC.

Lebih lanjut, DPC menekankan bahwa keberadaan serikat bukanlah ancaman, melainkan mitra dalam menciptakan iklim kerja yang adil dan kondusif. Mereka pun siap membawa isu ini ke DPRD Kabupaten Paser sebagai bentuk perjuangan legislasi atas nama keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jika perlu, kita bawa ke legislatif agar ada perhatian serius. Jangan sampai hak-hak buruh terus terpinggirkan karena alasan teknis yang sejatinya bisa diselesaikan dengan niat baik dan komunikasi terbuka,” tandasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *