‎Lawan Union Busting, Tegakkan Hak Konstitusional Buruh‎‎

Oleh: Sunandar, S.H.- Ketua Umum DPP FSP KEP

‎‎Fspkep.id – Union busting atau upaya sistematis untuk menghancurkan serikat pekerja merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling nyata dan berbahaya di dunia kerja. Praktik ini merampas hak pekerja untuk berserikat, menyuarakan pendapat, dan memperjuangkan kondisi kerja yang adil. Padahal, hak untuk berserikat dijamin secara jelas oleh Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 serta UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Namun, kenyataannya di lapangan, hak tersebut kerap dilanggar tanpa konsekuensi hukum yang memadai.‎‎Dalam catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sepanjang tahun 2023 terjadi lebih dari 172 kasus dugaan union busting di berbagai sektor industri, dari manufaktur hingga pertambangan dan energi. Namun, jumlah ini diyakini hanya puncak gunung es karena banyak kasus yang tidak dilaporkan akibat tekanan internal atau rasa takut kehilangan pekerjaan. Komnas HAM dalam laporan tahunannya juga menyebutkan bahwa sekitar 66% pengaduan dari sektor ketenagakerjaan berkaitan dengan pelanggaran atas kebebasan berserikat.

Fenomena ini menandakan bahwa union busting bukan sekadar insiden, melainkan pola yang telah menjadi sistemik di dunia kerja kita.‎‎Di sektor yang menjadi fokus perjuangan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi (FSP KEP), praktik union busting dilakukan dengan cara yang semakin canggih. Buruh yang aktif membentuk serikat kerap dipindahkan secara sepihak ke lokasi kerja yang jauh, dijatuhi sanksi disiplin tanpa prosedur yang adil, bahkan dipecat dengan alasan yang direkayasa.

Di salah satu perusahaan tambang besar di Kalimantan Timur, pada akhir 2023, sebanyak 14 pengurus serikat dipecat usai mengajukan perundingan perjanjian kerja bersama. Di sektor energi, kami juga mencatat maraknya pembentukan serikat “boneka” oleh pihak manajemen perusahaan untuk memecah kekuatan buruh.‎‎Survei yang dilakukan oleh Jaringan Advokasi Pekerja (JAVC) terhadap 500 buruh di 10 provinsi menunjukkan bahwa 75% responden mengaku pernah mendapat intimidasi dari atasan setelah bergabung atau aktif dalam serikat pekerja. Ini adalah angka yang mencengangkan dan menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Ironisnya, dalam sejumlah kasus, praktik union busting justru dilakukan oleh perusahaan milik negara atau perusahaan multinasional yang kerap mengklaim menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.‎‎Union busting bukan hanya pelanggaran terhadap buruh, tetapi juga merusak ekosistem hubungan industrial secara keseluruhan.

Buruh yang takut bersuara tidak akan mampu memperjuangkan hak atas upah layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian kerja. Tanpa serikat yang kuat, tidak akan ada mekanisme kontrol terhadap kekuasaan perusahaan. Padahal, data dari International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa negara dengan serikat buruh yang kuat justru memiliki tingkat stabilitas industri dan produktivitas yang lebih tinggi.‎‎FSP KEP menegaskan bahwa kami menolak dan akan terus melawan segala bentuk union busting, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung. Kami menuntut agar pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di daerah, lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan tidak tutup mata terhadap pelanggaran ini.

Kami juga mendorong DPR RI untuk segera memperkuat regulasi dan memberikan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku union busting. Tidak boleh ada lagi impunitas bagi perusahaan yang melanggar hak dasar buruh.‎‎Serikat pekerja adalah tiang demokrasi di tempat kerja. Tanpa kebebasan berserikat, demokrasi hanyalah slogan kosong. Untuk itu, kami menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia: jlangan takut berserikat. Kita harus bersatu, saling menguatkan, dan terus melawan segala bentuk penindasan. Buruh bersatu, tak bisa dikalahkan. Union busting harus dilawan, demi keadilan dan martabat kerja yang manusiawi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *