Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

Oleh : Rastingkem , S.H. Wakil Bendahara Umum DPP FSPKEP

Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja mempengaruhi semua negara sektor jabatan pekerjaan dan pengaturan kerja serta mengancam martabat keselamatan kesehatan dan kesejahteraan semua orang.

Pada Juni 2019 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) membuat sejarah dengan mengadopsi dua instrumen internasional baru tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja Konvensi kekerasan dan pelecehan (No.190) dan rekomendasi kekerasan dan pelecehan (No.206)

Ilo adalah badan khusus dari Perserikatan bangsa-bangsa yang menangani masalah ketenagakerjaan. Tanggung jawab utamanya adalah merancang mengadopsi dan memantau standar Ketenagakerjaan internasional. Instrumen hukum penting ini menetapkan prinsip dan hak mendasar di tempat kerja.

Apa Itu International Labour Organization (ILO)

ILO adalah satu-satunya badan PBB di mana organisasi pekerja diwakili oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh independen memiliki hak perwakilan dan perundingan dengan kedudukan yang setara dengan pemerintah dan pengusaha. Standar Ketenagakerjaan internasional dirundingkan dan diadopsi oleh perwakilan pekerja atau buruh dan pengusaha bersama-sama dalam struktur tripartit yang unik untuk HiLo. Ini berarti bahwa pekerja atau buruh bersama dengan pengusaha dan pemerintah memiliki kursi di meja perundingan. Pekerja dan pengusaha sama-sama diwakili dengan 25% suara masing-masing pemerintah sisa 50% artinya Serikat pekerja / buruh memainkan peran penting dalam memenangkan standar internasional baru.

ILO juga membuat program untuk mempromosikan hak-hak pekerja dan kesempatan kerja yang layak serta mendorong dialog sosial. ILO juga memberikan pelatihan dan bentuk dukungan teknis lainnya dalam mengembangkan organisasi dan perwakilan serikat pekerja / buruh.

Apa itu kekerasan dan pelecehan

Konvensi ILO ( K190 ) mendefinisikan kekerasan dan pelecehan sebagai serangkaian perilaku dan praktek yang tidak dapat diterima atau ancaman daripadanya baik kejadian tunggal atau berulang yang bertujuan mengakibatkan atau kemungkinan besar akan mengakibatkan kerusakan/ kerugian fisik psikologis seksual atau ekonomi dan termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

Kekerasan dan pelecehan dapat terjadi di tempat kerja fisik di ruang pribadi dan atau publik serta di acara dan aktivitas terkait pekerjaan.

Kekerasan dan pelecehan berakar pada sistem kuasa dan kendali. Pelaku menggunakan kuasa dan kendali untuk melukai dan memberikan telepon buruk pada korban. Hal ini dapat disebabkan oleh satu atau beberapa ketimpangan yang beririsan. Dalam setiap kasus ada pelaku yang melakukan kekerasan dan ada korban. [ Red ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *