Audiensi KSPI dengan Badan Kehormatan DPRD Cilegon: Buruh Pertanyakan Sikap Lembaga terhadap Anggota Dewan yang Langgar Etika

Cilegon, 17 Juni 2025 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Banten bersama jajaran pimpinan federasi buruh menghadiri audiensi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon untuk mempertanyakan sikap dan tindakan BK DPRD atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan Hikmatullah dalam insiden mogok kerja di PT Bungasari.

Ketua KSPI Provinsi Banten, Saukani, hadir langsung dalam audiensi tersebut untuk menemani perwakilan buruh dan menyampaikan keprihatinan serta pertanyaan publik mengenai apa langkah konkret yang telah dan akan dilakukan oleh BK DPRD menyikapi persoalan ini.

Audiensi KSPI dengan Badan Kehormatan DPRD Cilegon

Dalam kesempatan tersebut, anggota BK DPRD Kota Cilegon, Qaidotul Sitta, membenarkan bahwa setelah dilakukan kajian dan peninjauan terhadap rekaman video, ditemukan adanya indikasi pelanggaran berupa tindakan penabrakan terhadap massa aksi oleh anggota DPRD yang bersangkutan.> “Memang dari hasil pengkajian kami terhadap video dan keterangan yang ada, benar telah terjadi penabrakan. BK DPRD telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi, investigasi, dan penyelidikan internal terhadap kasus ini,” ujar Sitta.

Namun demikian, menanggapi tuntutan massa buruh yang meminta agar Hikmatullah diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Sitta menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan kewenangan Badan Kehormatan.

“PAW itu ranah partai, bukan BK DPRD. Hingga saat ini, kami belum menerima surat resmi dari Partai Gelora sebagai partai pengusung. Kami di sini hanya memfasilitasi dan mengakomodasi apa yang disampaikan oleh buruh, dan itu sudah kami lakukan. Hasil dari audiensi ini akan kami teruskan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, terkait aspek hukum dari peristiwa penabrakan tersebut, BK menegaskan bahwa hal itu telah masuk ke ranah kepolisian dan menjadi wewenang aparat penegak hukum untuk menanganinya secara independen.

Saukani dari KSPI Banten menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses yang dilakukan oleh BK DPRD namun tetap akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan sikap dan sanksi terhadap perilaku anggota dewan yang dinilai menciderai semangat demokrasi dan perlindungan hak-hak buruh.

KSPI menyatakan akan terus melakukan konsolidasi dan mendesak agar pimpinan DPRD Kota Cilegon memberikan sikap resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga terhadap anggotanya yang telah mencoreng wibawa parlemen daerah. [Yusr]

Tinggalkan Balasan ke Zainudin Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *