Perbaikan Iklim Investasi dan Diversifikasi Produk Ekspor

Oleh : Timboel Siregar – Pinang Ranti, 11 Juli 2025

Pemerintah Amerika Serikat secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 32% terhadap semua produk asal Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat, yang mulai berlaku 1 Agustus 2025. Tim Negosiator Indonesia yang berkunjung ke Amerika pada bulan April lalu untuk menegosiasikan tarif tersebut ternyata tidak berdampak sehingga tarif tetap di angka 32 persen.

Beda dengan beberapa negara yang berhasil menurunkan tarif seperti Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam untuk negara di kawasan ASEAN. Tentunya penetapan tarif yang tidak turun ini menyiratkan kegagalan Tim Negosiator Indonesia pada saat itu, yang saat ini sedang berjuang lagi untuk bernegosiasi.

Pasar Amerika Serikat memang menjadi tujuan produk ekspor kita yang sangat baik dan menyumbang penerimaan devisa cukup besar. Setiap tahun Indonesia memperoleh surplus perdangan dengan Amerika Serikat. Dengan jumlah penduduk yang besar dan daya beli yang sangat baik, Amerika Serikat menjadi pasar potensial bagi produk kita. Produk-produk yang diekspor ke Amerika merupakan produk yang dihasilkan oleh industri padat karya kita yang mempekerjakan banyak pekerja, seperti tekstil, alas kaki, furniture, karet dan produk karet, kopi dan kakao, produk perikanan, dsb.

Tentunya pengenaan tarif 32 persen akan berpotensi pada penurunan permintaan atas produk ekspor kita, dan penurunan ini akan berdampak nyata pada penurunan produksi industri padat karya kita yang diekspor ke Amerika Serikat. Jadi melemahnya permintaan akan menyebabkan PHK di sektor padat karya semakin besar, dan ini akan menambah jumlah pengangguran terbuka di Indonesia. Lembaga Celios (Center of Economic and Law Studies) memprediksi dengan pengenaan tarif 32 persen ini berpotensi terjadinya PHK massal, yang bisa mencapai 1,2 juta pekerja terPHK, yaitu pekerja di sektor tekstil, alas kaki, dan pakaian jadi. Akan semakin runyam saja sektor padat karya di Indonesia ke depannya.

Di tengah rendahnya pembukaan lapangan kerja di Indonesia, angka PHK terus meningkat, dan ini akan semakin mempersulit rakyat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Dengan PHK, mendukung penurunan daya beli Masyarakat Indonesia, yang akan mempersulit capaian Pertumbuhan Ekonomi di angka 5 persen, dan sangat sulit sekali untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen di 2029.

Pemerintah harus focus dan serius membuka lapangan kerja yang layak bagi rakyat Indonesia, dengan memperbaiki iklim investasi agar ramah terhadap investor yaitu memberikan terobosan insentif bagi calon investor seperti memberikan lahan tanpa sewa untuk sekian tahun dengan menjamin tidak ada premanisme, illegal cost, dan birokrasi pusat dan daerah mendukungnya. Demikian juga dengan perijinan yang relatif mudah dan cepat, menurunkan suku bunga, harga energi industri yang disubsidi, tanpa korupsi, dsb.

Tidak hanya itu, penting mendukung ketersediaan SDM yang layak (jumlah dan kualitasnya) untuk memenuhi kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri dengan mengalokasikan anggaran yang cukup bagi pelatihan vokasional. Selama ini program Pelatihan masih terpisah-pisah, sebaiknya Pemerintah mendirikan Badan Pelatihan Vokasional Nasional yang menggabungkan semua program Pelatihan yang ada seperti Kartu Prakerja, Manfaat Pelatihan di Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pelatihan yang diselenggarakan Kementerian/Lembaga, dsb.

Satgas PHK yang dijanjikan Presiden pada saat perayaan May Day lalu belum juga dibentuk. Sepertinya akan dibentuk di 2026 dengan anggaran Rp. 4 miliar setahun. Dengan kondisi PHK yang terus terjadi tahun ini sebaiknya Satgas PHK dibentuk segera di tahun ini yang memiliki tugas untuk mencegah terjadinya PHK, dengan memberikan masukan kepada Pemerintah sehingga Pemerintah dapat memberikan dukungan ke Perusahaan agar PHK dapat dicegah, termasuk masalah perselisihan hubungan industrial dapat segera diselesaikan.

Kalau pun tetap terjadi PHK maka hak-hak pekerja dapat dibantu oleh Satgas PHK sehingga pekerja terPHK dapat manfaat program JKP berupa manfaat uang tunai, pelatihan dan informasi pasar kerja, mendapat perlindungan JKN, mendapatkan kompensasi PHK, dsb. Dengan peran Satgas PHK tersebut pekerja terPHK dapat memperoleh perlindungan untuk mempertahankan daya belinya dan mendukung untuk mendapatkan pekerjaan berikutnya. Dengan daya beli maka pekerja terPHK beserta keluarganya pun masih mendukung nilai konsumsi Masyarakat.

Pemberian berbagai insentif seperti yang telah diurai di atas tentunya akan mendukung pembentukan harga pokok penjualan yang lebih rendah sehingga harga bisa lebih berkompetisi dengan produk import. Penting memproteksi produk lokal yang selama ini kalah dengan produk impor khsusunya dari China.

Untuk produk ekspor, saya berharap Pemerintah terus berusaha mencari pasar luar negeri yang bisa menerima produk industri lokal kita sehingga lapangan kerja semakin terbuka di Indonesia. Seluruh Duta Besar diberikan target pembukaan pasar oleh Presiden sehingga para duta besar tidak hanya menjalankan fungsi administrative tetapi berupaya keras mencari peluang pasar baru. Dan tugas utama lainnya adalah meyakinkan investor di negara tersebut mau berinvestasi di Indonesia. Oleh sebab itu seharusnya para duta besar yang akan ditugaskan harus berlatar belakang memiliki pengetahuan, pengalaman dan jaringan pasar di luar negeri. Jangan diisi untuk kepentingan bagi-bagi jabatan politik.

Bergabungnya Indonesia dengan BRICS seharusnya dimanfaatkan untuk mendapatkan pasar baru bagi produk kita di negara-negara anggota BRICS tersebut. Demikian juga Pemerintah bisa mengajak investor di negara BRICS berinvestasi lebih besar di Indonesia.

Dengan terobosan perbaikan iklim investasi di Indonesia, dan pembukaan pasar yang lebih besar di berbagai negara serta memanfaatkan peluang sebagai anggota BRICS tentunya akan mendukung diversifikasi pasar ekspor lebih besar lagi yang memastikan Indonesia tidak tergantung pada pasar Amerika Serikat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *