Mengenal PKPU: Upaya Hukum Penyelamatan Perusahaan Dari Ancaman Pailit

FSPKEP, 22 Juli 2025 — Di tengah maraknya pemberitaan tentang perusahaan-perusahaan yang mengajukan permohonan PKPU, publik pun mulai bertanya-tanya: apa sebenarnya PKPU itu? Apakah artinya sebuah perusahaan pasti bangkrut jika mengajukan PKPU? Atau justru ini menjadi jalan keluar dari lilitan utang?

PKPU adalah singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sebuah mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam proses ini, seorang debitur (pihak yang memiliki utang) mengajukan permohonan ke pengadilan niaga untuk menunda kewajibannya membayar utang, agar dapat menyusun rencana pembayaran (restrukturisasi) bersama para kreditur (pemberi utang).

Jalan Tengah Sebelum Pailit

Berbeda dengan proses kepailitan yang berujung pada likuidasi atau pembubaran aset perusahaan, PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur untuk “bernapas” sejenak, menyusun strategi pelunasan yang masuk akal, dan bernegosiasi dengan para kreditur.

Permohonan PKPU bisa diajukan baik oleh debitur sendiri maupun oleh kreditur. Syarat utamanya adalah debitur memiliki minimal dua utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar, serta ada harapan untuk mencapai kesepakatan bersama kreditur.

Setelah permohonan dikabulkan oleh pengadilan, perusahaan akan masuk ke dalam masa PKPU sementara selama 45 hari, yang bisa diperpanjang menjadi PKPU tetap hingga maksimal 270 hari.

Selama masa ini, seluruh proses eksekusi utang oleh kreditur akan ditangguhkan. Pengadilan juga akan menunjuk seorang kurator atau pengurus yang bertugas memfasilitasi negosiasi antara debitur dan kreditur, menyusun rencana perdamaian (homologasi), dan menjaga agar operasional perusahaan tetap berjalan.

Tidak Selalu Berakhir Damai

Meski terdengar solutif, tidak semua PKPU berakhir dengan kesepakatan. Jika dalam masa PKPU tidak tercapai persetujuan mayoritas kreditur atas rencana perdamaian, maka debitur dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Di sisi lain, PKPU juga dapat menjadi alat yang disalahgunakan. Dalam beberapa kasus, perusahaan justru menggunakan PKPU untuk menghindari kewajiban membayar tanpa rencana yang jelas. Oleh karena itu, pengawasan dari pengadilan dan pengurus sangat penting dalam setiap proses PKPU.

Kenapa PKPU Sering Muncul di Berita?

Meningkatnya jumlah permohonan PKPU dalam beberapa tahun terakhir tak lepas dari tantangan ekonomi global dan domestik. Tekanan inflasi, pelemahan daya beli, hingga naiknya suku bunga menyebabkan banyak perusahaan, termasuk di sektor ritel, konstruksi, dan teknologi, mengalami tekanan arus kas yang serius.

Contohnya, beberapa perusahaan besar di sektor properti dan startup teknologi diketahui mengajukan PKPU untuk merestrukturisasi utang mereka yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pengajuan PKPU bukan berarti perusahaan gagal total. Justru, ini bisa menjadi bentuk tanggung jawab debitur untuk menyelamatkan usahanya dan menjaga hubungan baik dengan para kreditur. [Alf]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *