PUK SP KEP PT Bungasari Flour Mills Minta KEMNAKER Tindak Tegas Pengusaha Atas PHK Sepihak 92 Pekerja

Jakarta, Fspkep.id | PUK SPKEP PT Bungasari Flour Mills mengadukan atas PHK Sepihak kepada 92 pekerja ke Kementrian Tenaga Kerja di Jl. Gatot Subroto No.51, RT.5/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950, Rabu 30/7/2025.

Pengurus SPKEP PT Bungasari Flour Mills tiba dikantor KEMNAKER pada pukul 09.00 wib di dampingi Pengurus DPC Cilegon dan Jajaran DPP diterima langsung Direktur KPPHI C. Heru Widianto, S.E, M.M. dengan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya PHK sepihak.

“Berkenaan adanya audiensi dengan teman-teman kita ikut prihatin terhadap status hubungan kerjanya saat ini masih berada pada ambang batas,apakah masih diperkerjakan atau tidak diperkerjakan.”

Jajaran Pengurus PUK SPKEP PT Bungasari Flour Mills bersama Perangkat Organisasi

Saran saya, berkaitan dengan laporan-laporan dari SPKEP PT Bungasari Flour Mills dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mencerminkan strategi-strategi yang baik untuk 92 pekerja,” Pungkas Heru Widianto diruang kerjanya saat diwawancarai tim media Fspkep.id.

Perlu diketahui Perusahaan PT. Bungasari Flour Mills mengeluarkan surat pada tanggal 16 April 2025 nomor : 011/5K/HR/IV/2025 diterima tanggal 23 April 2025 yang pada pokok isinya merelokasi salah satu pekerja dan juga sebagai Pengurus Serikat Pekerja Sdr. Hendi Juliani jabatan Sekretaris PUK SP KEP PT. Bungasari Flour Mills, ke Medan Sumatera Utara Efektip tanggal 5 Mei 2025.

Selanjutnya PUK SP KEP PT, Bungasari Flour Mills meminta bipartit atas keputusan Perusahaan merelokasi pekerja tanpa alasan yang jelas, pada tanggal 26 April 2025 nomor: 10/PRM/SPKEP/PUK/BFM/IV/2025

Bipartit dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 5,14 dan 20 Mei 2025 tidak ada kesepakatan (gagal perundingan) keputusan perusahaan tetap relokasi ke medan, Sumatera Utara;

Karena upaya bipartit gagal perundingan, selanjutnya PUK SP KEP PT Bugasari Flour Mills mengajukan surat Pemberitahuan Aksi Mogok Kerja akibat gagal perundingan nomor :16/PUK SPKEP/PSP/V/2025 pada tanggal 20 Mei 2025 pelaksanaan mogoknya tanggal 3 s/d 10 Juni 2025.

Dalam pelaksanaan Aksi Mogok Kerja Perusahaan PT. Bungasari Flour Mills melakukan tindakan balasan dengan cara mengeluarkan Surat Peringatan dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masal terhadap Pengurus Serikat Pekerja yang bertindak sebagai penanggungjawab maupun terhadap anggota yang sedang melakukan aksi mogok kerja. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *