Bekasi, Fspkep.id | Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan Kerja ( DitJen Binwasnaker dan K3 ), Kementrian Ketenagakerjaan RI Menggelar Sosialisasi Dalam Penerapan K3 Di Perusahaan / Tempat Kerja 16 September 2025 Di Gedung Guru PGRI, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Agenda ini yang dihadiri sekitar ±200 pekerja dari federasi serikat pekerja yang berada di kabupaten bekasi yang di dimulai pada pukul 09.00 wib diawali dengan menyanyikan lagi kebangsaan indonesia raya dengan dilanjutkan doa pembuka sebelum masuk ke agenda utama.
Staf Khusus Kementrian Ketenagakerjaan Indra. S.H, M.H turut hadir dalam acara ini, dia juga menjadi keynote speaker, dalam penyampaiannya dia mengatakan “peran serikat pekerja sangatlah penting dalam penerapan K3 di perusahaan / tempat kerja, serikat pekerja juga harus fokus terhadap isu K3 ketenagakerjaan yang mengacu pada pasal 86 dan 87 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.” ujarnya.

Peran serikat pekerja harus seimbang dengan perusahaan dan wajib berperan aktif dalam menerapkan K3 “sia – sia upahnya besar jika potensi kecelakaan kerja tinggi di perusahaan / tempat kerja, maka tingkat kesejahteraan pekerja tidak akan pernah tercapai ” pungkasnya.
Sesi selanjutnya diisi oleh erian sutantio, S.T M.K.K.K., M.T yang mengisi materi tentang Peningkatan K3 di Perusahaan atau Tempat Kerja. Ia menjelaskan bahwa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian penting dari sistem manajemen perusahaan yang bertujuan mengendalikan risiko kecelakaan kerja, menciptakan lingkungan kerja aman, efisien dan produktif.
Penerapan SMK3 telah diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012, yang mewajibkan pelaksanaan bagi perusahaan dengan minimal 100 pekerja atau perusahaan dengan potensi bahaya tinggi.
Dalam paparannya, Erian menegaskan manfaat penerapan SMK3, baik bagi perusahaan / tempat kerja seperti menurunkan resiko kecelakaan kerja, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat reputasi pekerja, yaitu menciptakan rasa aman, nyaman, dan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja tegasnya.
Materi terakhir disampaikan oleh Dr. dr. Sudi Astono, MS, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya sekaligus Koordinator Perencanaan Sistem & Prosedur Wasnaker, Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan serta prosedur penerapan K3 secara konsisten sebagai upaya menurunkan angka kecelakaan kerja di perusahaan / tempat kerja. [Red]
Leave a Reply