Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum dan Kesadaran Kebangsaan

Oleh: Mawardi, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang ( Kampus Serang)

Serang, fspkep.id | Kewarganegaraan merupakan aspek fundamental dalam pembentukan identitas dan keutuhan suatu negara. Dalam konteks hukum, kewarganegaraan adalah hubungan hukum antara individu dengan negara yang menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia didasarkan pada prinsip ius sanguinis (berdasarkan keturunan) dan ius soli terbatas (berdasarkan tempat lahir dalam kondisi tertentu).

Kewarganegaraan Sebagai Hubungan Hukum

Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ini berarti negara berperan aktif dalam menentukan siapa yang diakui sebagai bagian dari komunitas politik Indonesia.
Menurut Jimly Asshiddiqie (2010), hubungan kewarganegaraan merupakan perikatan konstitusional yang melibatkan hak perlindungan dari negara serta kewajiban loyalitas dari warga negara. Hubungan ini bukan sekadar administratif, tetapi mencerminkan ikatan moral dan ideologis antara individu dan negaranya.

Dinamika dan Tantangan di Era Globalisasi

Dalam era globalisasi, fenomena dual citizenship (kewarganegaraan ganda) menjadi isu yang semakin kompleks. Pemerintah Indonesia masih mempertahankan prinsip single citizenship sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 12 Tahun 2006, dengan pengecualian terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran (Pasal 6).
Data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (2023) mencatat, setiap tahun terdapat lebih dari 2.000 permohonan pewarganegaraan dan sekitar 700 kasus kehilangan kewarganegaraan akibat pindah kewarganegaraan tanpa izin pemerintah Indonesia. Fakta ini menunjukkan pentingnya sosialisasi regulasi kewarganegaraan agar warga tidak kehilangan status hukumnya secara tidak sadar.

Kewarganegaraan dan Kesadaran Kebangsaan

Selain aspek hukum, kewarganegaraan juga mengandung makna kesadaran kebangsaan. Menurut Soekarno (Pidato 1 Juni 1945), nasionalisme sejati bukanlah semangat sempit yang memisahkan, melainkan kekuatan pemersatu untuk mencapai cita-cita kemerdekaan dan keadilan sosial.
Sayangnya, penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI, 2021) menunjukkan bahwa tingkat kesadaran nasionalisme generasi muda mengalami penurunan, di mana hanya 58% responden usia 18–25 tahun yang merasa memiliki tanggung jawab terhadap masa depan bangsa. Rendahnya kesadaran ini menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan nilai kewarganegaraan substantif.

Peran Pendidikan Hukum

Sebagai mahasiswa hukum, saya meyakini bahwa pendidikan hukum memiliki peran strategis dalam memperkuat pemahaman tentang kewarganegaraan. Kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di perguruan tinggi seharusnya tidak hanya menekankan aspek normatif, tetapi juga kontekstual — menanamkan semangat tanggung jawab sosial, kesadaran hukum, dan etika kebangsaan.
Seperti dikemukakan Satjipto Rahardjo (2006), hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus hidup dalam kesadaran masyarakat. Dalam konteks ini, kewarganegaraan adalah praktik sosial dan moral yang mencerminkan keterlibatan aktif warga dalam pembangunan hukum dan bangsa.

Penutup

Kewarganegaraan tidak hanya berarti memiliki KTP atau paspor Indonesia, tetapi juga kesediaan untuk mencintai, melindungi, dan berkontribusi bagi negara. Di tengah arus globalisasi dan tantangan identitas nasional, kesadaran hukum dan kebangsaan menjadi benteng utama bagi keutuhan NKRI.
Mahasiswa sebagai agen perubahan dituntut tidak hanya memahami konsep kewarganegaraan secara normatif, tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai keindonesiaan dalam kehidupan nyata. Dengan demikian, kita tidak hanya menjadi warga negara secara hukum, tetapi juga warga negara secara moral dan ideologis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *