Jakarta, Fspkep.id I Pendataan dan verifikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) oleh instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan akan segera dimulai pada awal bulan November. Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan keabsahan organisasi pekerja serta perannya dalam sistem hubungan industrial di Indonesia.
Ketua Umum FSP KEP, Sunandar, mengingatkan seluruh jajaran perangkat organisasi mulai dari DPD, DPC hingga PUK Spkep untuk segera melakukan persiapan data secara lebih intensif.
“Jangan sampai telat atau ketinggalan dalam pendataan. Ini momentum penting untuk memastikan eksistensi organisasi kita di tingkat nasional,” tegas Sunandar.
Lebih lanjut, Sunandar menjelaskan bahwa masa keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional akan berakhir pada Juni 2026, sehingga dibutuhkan data yang akurat terkait keanggotaan SP/SB, baik di tingkat perusahaan maupun di luar perusahaan, termasuk federasi dan konfederasi.
“Pendataan yang rapi dan valid akan menentukan posisi tawar organisasi buruh dalam berbagai forum resmi, terutama menjelang pembaruan keanggotaan lembaga tripartit,” tambahnya.
FSP KEP mendorong seluruh struktur organisasi untuk menindaklanjuti instruksi ini dengan cepat dan terkoordinasi, demi memperkuat peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh di masa mendatang.[Red]
Leave a Reply