Kolaborasi DJSN, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan dalam Uji Petik Penjaminan Kasus Dugaan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

Jakarta, Fspkep.id I Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menggelar kegiatan Uji Petik Penjaminan Kasus Dugaan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang dilaksanakan di Jakarta pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan koordinasi manfaat (coordination of benefits) antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, khususnya dalam hal penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang kerap membutuhkan kepastian status penjaminan bagi pekerja peserta Jaminan Sosial.

Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamaman, yang menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk memberikan kepastian dan perlindungan menyeluruh bagi peserta

Sinergi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan dukungan DJSN, sangat penting agar pekerja memperoleh hak jaminan sosial secara cepat, tepat, dan tanpa kebingungan soal penjaminan,” ujar Siruaya Utamawan.

Siruaya juga menambahkan bahwa kegiatan uji petik ini menjadi langkah konkret dalam memperbaiki sistem layanan dan koordinasi manfaat (coordination of benefits), terutama bagi kasus yang memerlukan klarifikasi antara jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, juga menyampaikan pentingnya sinergi antara lembaga penyelenggara jaminan sosial guna memastikan pekerja mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.

“Kolaborasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penjaminan dan agar peserta memperoleh layanan tepat manfaat sesuai haknya,” ujar Agung Nugroho.

Selain melakukan uji petik terhadap beberapa kasus nyata, kegiatan ini juga membahas alur komunikasi, mekanisme pembuktian kasus kerja, serta integrasi data antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional.

DJSN sebagai lembaga pengawas dan pengarah sistem jaminan sosial nasional menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi antar badan penyelenggara agar sistem perlindungan sosial di Indonesia semakin efektif, transparan, dan berpihak kepada pekerja.

Kegiatan uji petik ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi berkelanjutan untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta, mempercepat proses klaim, dan menekan potensi sengketa penjaminan di lapangan. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *