Miris, Masih Ada Perusahaan Sektor Batu Bara Di Kutai Timur Membayar Gaji Karyawan Di Bawah Aturan UMSK Tahun 2025

Kutai Timur, Fspkep.id | Pekerja merupakan salah satu komponen penting dalam kehidupan ekonomi suatu kabupaten. Mereka berperan dalam menggerakkan sektor industri dan layanan, serta turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Di jaman modern ini, pengusaha harus memperlakukan pekerjanya sebagai subjek kerja (mitra kerja) dan bukan sebagai objek yang artinya perusahaan hanya memandang pekerja sebagai alat atau sumber daya untuk mencapai tujuan bisnis.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kabupaten Kutai Timur (FSPKEP-KSPI Kutim), Perdhana Putra mengungkapkan masih ada beberapa perusahaan di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Timur membayar gaji karyawannya dibawah dan/atau tidak sesuai dengan aturan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Timur tahun 2025. Pada tahun ini, UMSK Kabupaten Kutai Timur tercatat sebesar Rp.3.912.291,90 sen.

Ini pidana kejahatan ketenagakerjaan dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 4 tahun, dan/atau sanksi denda paling sedikit Rp.100 juta hingga Rp.400 juta. Dasar hukumnya sudah jelas pada Pasal 90 dan 185 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada tanggal 24 Desember 2024, Distransnaker Kutim juga sudah mengeluarkan Surat No. 500.15.14.1/2339/DISNAKER.HIJ tentang Penyampaian Surat Keputusan Gubernur Kaltim No. 100.3.3.1/K.560/2024 tentang Penetapan UMSK Kutim tahun 2025, tegas Perdhana.

Mimpi manis berharap penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, namun pekerja yang bekerja di beberapa perusahaan kontraktor/subkontraktor di sektor pertambangan batu bara, upahnya masih dibawah UMSK. Ini bukan rumor, salah satu contohnya adalah perusahaan kontraktor/subkontraktor di bawah naungan perusahaan Badan Usaha Milik Negara di Kutim.

UMSK adalah upah minimum yang berlaku khusus untuk sektor industri tertentu dalam satu wilayah kabupaten sebagai jaring pengaman dan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja dengan kondisi kerja yang memiliki karakteristik khusus atau risiko lebih tinggi, dan kelompok sektor tersebut ditentukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).

Jika pengusaha membayarkan upah karyawan dibawah UMSK, dapat menyebabkan pekerja kesulitan finansial, ketidakstabilan ekonomi, dan berdampak negatif pada kesejahteraan mereka dan keluarga.

Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur

Perdhana mendorong semua perusahaan disektor pertambangan batu bara di Kutim khususnya yang mengantongi ijin usaha jasa pertambangan, agar memenuhi kewajibannya dengan membayarkan upah karyawan dengan menggunakan UMSK Kutim tahun 2025 sehingga tidak terjadi sengketa/perselisihan hubungan industrial dimasa mendatang.

Harapan lainnya, berharap kepada Pemerintah Kutim untuk mengaktifkan kembali Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketengakerjaan di Kabupaten Kutim sebagai tindakan preventif untuk menghindari kemungkinan terjadi tindakan yang bersifat destruktif dan anarkis yang dapat mengganggu stabilitas dan kondusifitas hubungan industrial yang akan berdampak pada perekonomian di Kutim akibat terjadinya perselisihan hubungan industrial, mogok kerja/unjuk rasa, yang disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal perusahaan. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *