DPC FSP KEP Cilacap Ragukan Komitmen Bupati tentang Upah Minimum

Cilacap, Fspkep.id | Memasuki bulan November 2025 , dimana menurut Permenaker nomor 16 tahun 2024 bahwa batas akhir pengusulan UMK adalah tanggal 11 Desember, sedangkan UMSK adalah tanggal 18 Desember. Artinya waktu efektif untuk pengusulan UMK tinggal 40 hari dan tambah satu pekan untuk UMSK.

Dwiantoro Widagdo selaku Ketua DPC FSP KEP Cilacap mulai meragukan Komitmen Bupati Cilacap dimana diungkapkan pada bulan Juni lalu bahwa beliau akan mengawal proses Pengusulan UMK dan UMSK Cilacap, bahkan Bupati juga akan membentuk Tim Khusus yang terdiri dari para Akademisi yang akan mengkaji dan menganalisa Sektor Sektor Industri Unggulan untuk digunakan sebagai Acuan dalam pengusulan UMSK Cilacap tahun 2026.

Audiensi Buruh dengan Bupati Cilacap

Memasuki pekan Pertama bulan Nopember ini belum ada tanda tanda bahwa Dewan Pengupahan Cilacap melakukan Sidang Pleno baik membahas UMK maupun UMSK.

Bahkan Tim Akademisi Independen yang katanya sudah dibentuk oleh Bupati belum juga memberikan hasil dari kajian dan analisa yang telah mereka lakukan.

Dari beberapa hal diatas pantas bagi para Buruh Cilacap yang tergabung dalam FSP KEP meragukan Komitmen Bupati dalam hal Upah Minimum dan Kesejahteraan Rakyat kecil di kabupaten yang terkenal dengan Industri Pengolahan minyak Bumi ini, Pungkas Dwiantoro.

Disamping itu,masih banyak Perusahaan di Cilacap yang masih membayar Upah dibawah UMK dan belum ada langkah nyata dari Pemerintah Daerah untuk menertibkan serta menegakkan Peraturan. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *