Tabalong, Fspkep.id | Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (DPC FSPKEP) Kabupaten Tabalong berencana menggelar aksi damai selama lima hari berturut-turut, mulai 13 hingga 17 November 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di Simpang Bajut, KM 63 Jalan Hauling PT Adaro Indonesia.
Rencana aksi tersebut tertuang dalam pemberitahuan aksi Nomor 170/DPC/FSP-KEP/TBG/XI/2025 yang telah disampaikan kepada pihak Kepolisian Resor Tabalong.
Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Tabalong, Syahrul, menyampaikan bahwa aksi damai ini terpaksa dilakukan karena berbagai upaya negosiasi yang telah dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Menurutnya, hingga kini belum ada tanggapan maupun solusi terkait sanksi SPDK Lubang 6, yang menyebabkan sejumlah pekerja tidak diperbolehkan masuk ke area kerja PT Adaro Indonesia maupun PT Saptaindra Sejati selama lima tahun terakhir.
“Kami sudah berupaya menempuh jalur dialog dan negosiasi, namun tidak ada respon yang berarti. Karena itu, aksi damai ini kami lakukan sebagai bentuk perjuangan atas ketidakadilan yang dirasakan pekerja,” tegas Syahrul.
Selain itu, DPC FSPKEP Kabupaten Tabalong juga mendesak agar proses Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap dua pekerja, yakni sdr. Hariyadi (NRP 80005012) dan sdr. Slamet Hariyanto (NRP 0212160), dihentikan.
Aksi damai ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam waktu yang sama Ketua Umum FSP KEP-KSPI Sunandar setelah mendapatkan surat tembusan pemberitahuan aksi, berharap pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong memanggil DPC FSPKEP maupun Pimpinan Perusahaan PT Adaro Indonesia untuk mencari solusi agar persoalan bisa cepat selesai, Kalau bisa diselesaikan dengan dialog kenapa harus dengan Aksi Unjuk Rasa,” Ujarnya. [ Red]






















Leave a Reply