Jakarta, Fspkep.id I Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Zainudin Agung, menyampaikan beberapa poin penting hasil rapat Depenas yang digelar pada Senin (3/11). Rapat tersebut membahas perkembangan kebijakan pengupahan nasional serta masukan dari berbagai unsur tripartit pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha.
Dalam rapat tersebut, Zainudin Agung mengungkapkan bahwa Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam penetapan upah minimum dan pengaturan struktur serta skala upah di tingkat perusahaan maupun sektoral.
Selain itu, berbagai pihak menyampaikan usulan mengenai parameter alpha (α) yang digunakan dalam formula penyesuaian upah minimum. Berikut rangkuman usulan dari masing-masing unsur:
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)
- Usulan α = 0,9 – 1,0
- Untuk sektoral: α = 1,0 – 1,5
- Pengusaha
- Usulan α = 0,1 – 0,5
- Untuk sektoral: α = 0,1 – 0,7
- Pemerintah
- Usulan α = 0,2 – 0,7
- Untuk sektoral: maksimum α = 1,0
Zainudin Agung menegaskan bahwa pembahasan mengenai parameter α ini masih bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional, produktivitas, serta daya saing dunia usaha.
“Depenas akan terus melakukan kajian komprehensif agar kebijakan pengupahan yang dihasilkan adil, berkeadilan, dan mampu melindungi pekerja tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Zainudin Agung.
Rapat Depenas dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis lebih lanjut sebelum rancangan PP Pengupahan disampaikan secara resmi kepada Presiden.[Red]






















Leave a Reply