Cilegon, Fspkep.id | Mediasi PHK antara PUK FSPKEP Bungasari dan PT Bungasari Flour Mills Indonesia di Disnaker Cilegon menemui jalan buntu pada hari Kamis, 4 Desember 2025. Kegagalan ini menunjukkan dugaan kuat sikap tidak serius dan tidak konsisten dari pihak manajemen PT BFMI dalam menyelesaikan konflik hubungan industrial ini.
Melanggar Kesepakatan Sendiri: Principal PT Bungasari Mangkir dari Mediasi PHK
Pemicu utama kebuntuan ini adalah ketidakhadiran principal atau pengambil keputusan dari PT BFMI. Ironisnya, permintaan untuk menghadirkan principal ini justru datang dari pihak kuasa perusahaan sendiri pada pertemuan mediasi sebelumnya (21 November 2025).
Permintaan tersebut langsung direspons positif oleh Disnaker Cilegon.
1. Fakta Mediasi 21 November 2025: Pihak Disnaker meminta perusahaan untuk menghadirkan Principal dan untuk tidak diwakilkan.
2. Fakta Mediasi 4 Desember 2025: Pihak kuasa pekerja sudah menghadirkan principal sesuai permintaan pada mediasi sebelumnya. Sementara itu, pihak Kuasa Perusahaan tidak hadir.
Kelima principal dari pihak pekerja hadir lengkap dalam mediasi 4 Desember, namun pihak manajemen PT BFMI, termasuk principal dan kuasa hukumnya, sama sekali tidak hadir.
Mengenai ketidakhadiran principal ini, pihak pekerja menyampaikan kekecewaannya.
“Pertemuan sebelumnya kedua belah pihak sepakat untuk mempertemukan principalnya. Tapi setelah undangan di layangkan dan pada harinya pihak principal dari management Bungasari tidak hadir, ini yang kami sayangkan,” tegas Gunawan, salah satu perwakilan pekerja.
Kronologi: Perselisihan PHK 4 Karyawan PT Bungasari Flour Mills
Perselisihan PHK ini berpusat pada kasus pemutusan hubungan kerja empat orang karyawan, yaitu Gunawan, Wawan Sugianto, Fadli Rahmatulloh, dan Madrofe’i.
1. Pihak Pekerja menuntut agar keempat karyawan tersebut dipekerjakan kembali, menolak tegas PHK, dan menyatakan bahwa alasan PHK karena mangkir adalah keliru dan tidak beralasan secara hukum, karena para pekerja sedang ikut aksi mogok kerja yang telah diberitahukan.
2. Pihak Perusahaan menyatakan tetap berpegang teguh pada keputusan PHK, menuding aksi mogok kerja yang dilakukan Gunawan dkk. tidak sah, tidak damai, dan tidak tertib, dan berpegangan pada peraturan perusahaan mengenai mangkir dari pekerjaan.
Sikap manajemen PT BFMI yang tidak mengirimkan pengambil keputusan tertinggi (principal) pada mediasi penting ini mengindikasikan bahwa perusahaan tidak serius dan menghambat penyelesaian perselisihan industrial yang telah berlarut-larut. Dengan tidak hadirnya principal manajemen, mediasi gagal mencapai kesepakatan. Disnaker Kota Cilegon kini memutuskan untuk mengeluarkan anjuran tertulis terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini. [Red]






















Leave a Reply