Surabaya, Fspkep.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPKEP KSPI) Jawa Timur mengajukan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KEP Jawa Timur sebagai upaya memperkuat advokasi dan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh, khususnya anggota FSPKEP di wilayah Jawa Timur.
Pembentukan LBH KEP Jawa Timur dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan pendampingan dan bantuan hukum terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan serta perselisihan hubungan industrial yang dihadapi pekerja di lapangan.
Ketua DPD FSPKEP KSPI Jawa Timur, Siswanto, menegaskan bahwa pembentukan LBH KEP Jawa Timur merupakan bentuk komitmen nyata organisasi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.
“Kami berkomitmen menjadikan LBH KEP Jawa Timur sebagai sarana pelayanan hukum yang profesional dan mudah diakses, tidak hanya bagi anggota FSPKEP, tetapi juga bagi masyarakat luas yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujar Siswanto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kehadiran LBH KEP Jawa Timur diharapkan mampu memperkuat posisi pekerja dalam menghadapi berbagai persoalan hukum serta meningkatkan peran serikat pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pembentukan LBH ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh di Jawa Timur serta mendukung pelaksanaan program organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FSPKEP.
DPD FSPKEP KSPI Jawa Timur telah melengkapi pengajuan tersebut dengan dokumen pendukung, termasuk susunan kepengurusan LBH KEP Jawa Timur yang terdiri dari unsur advokat, paralegal, serta bidang pendidikan dan pelatihan.
Dengan terbentuknya LBH KEP Jawa Timur, DPD FSPKEP KSPI Jawa Timur berharap pelayanan dan pendampingan hukum dapat dilakukan secara lebih terstruktur, efektif, dan berkelanjutan. [Red]






















Leave a Reply