Bekasi, Fspkep.id | Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja memiliki peran strategis sebagai ujung tombak organisasi dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak pekerja di tingkat perusahaan. Keberadaan PUK dinilai sangat penting untuk memastikan aspirasi anggota tersampaikan serta hubungan industrial berjalan secara adil dan berkeadilan.
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja bertugas menjalankan roda organisasi serikat di tingkat unit kerja atau perusahaan. Salah satu tugas utamanya adalah melakukan pembelaan dan pendampingan terhadap anggota yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan, baik terkait upah, jam kerja, jaminan sosial, maupun pelanggaran norma kerja lainnya.
Selain itu, pengurus PUK berfungsi sebagai penghubung antara anggota dengan manajemen perusahaan. Melalui mekanisme dialog dan perundingan, PUK diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Peran ini juga mencakup keterlibatan aktif dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta pengawasan pelaksanaannya di lapangan.

Ketua PUK SPKEP KSPI PT. Air Liquide Bung Baskoro, menegaskan bahwa pengurus PUK harus bekerja secara kolektif dan berpihak pada kepentingan anggota. tegas baskoro
“PUK adalah garda terdepan serikat pekerja di perusahaan. Tugas kami memastikan hak-hak pekerja terlindungi, aspirasi anggota tersampaikan, serta setiap kebijakan perusahaan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa fungsi edukasi dan konsolidasi anggota tidak kalah penting. Menurutnya, kekuatan serikat pekerja terletak pada persatuan dan pemahaman organisasi agar anggota semakin sadar, solid, dan berani memperjuangkan haknya secara kolektif,” tambahnya.
Selain itu menurut Baskoro, pengurus PUK berperan menginventarisasi serta mendokumentasikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan untuk kemudian dilaporkan dan dikonsolidasikan dengan pimpinan serikat di tingkat yang lebih tinggi. ucapnya.
Baskoro juga menambahkan, Dengan menjalankan tugas dan fungsi tersebut secara optimal, Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) diharapkan mampu menjadi pilar utama perlindungan pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.pungkasnya
( uje )






















Leave a Reply