Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Bersepakat Berlakukan UMSK Tahun 2026

Semarang, Fspkep.id I Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah bersepakat memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada Senin, 16 Desember 2026, di Ruang Rapat “Pulang Pisau” Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 16, Kota Semarang.

Rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh itu membahas penetapan upah tahun 2026 di Provinsi Jawa Tengah. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, S.E.

Kesepakatan tentang kriteria tertentu dalam penetapan UMSK

Dalam pembahasan, sempat terjadi silang pendapat terkait penentuan kriteria sektor tertentu dalam penetapan UMSK. Ratna dari unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa penetapan UMSK hanya diberlakukan bagi perusahaan dengan tingkat risiko tinggi.

Pendapat tersebut mendapat tanggapan dari anggota Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Mereka menegaskan bahwa dalam rapat sebelumnya telah disepakati UMSK tidak hanya berlaku bagi perusahaan berisiko tinggi, tetapi juga mencakup perusahaan dengan risiko menengah.

Selain itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyampaikan bahwa tingkat upah di Provinsi Jawa Tengah dinilai belum mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Oleh karena itu, penetapan upah diharapkan diarahkan terlebih dahulu pada upaya pencapaian KHL bagi para pekerja.

Sementara itu, terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan segera menggelar rapat lanjutan setelah aturan dari pemerintah pusat diterbitkan.

(slamet)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *