Surabaya, Fspkep.id | Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Meski seluruh daerah mengalami kenaikan, besaran UMK yang ditetapkan dinilai masih belum menjawab kebutuhan hidup layak buruh.
Kota Surabaya kembali mencatat UMK tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp 5.288.796, atau hanya naik Rp 256.161 dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp 2.483.962, naik Rp 148.753 dari UMK 2025.
Kenaikan UMK tersebut dinilai tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok, biaya perumahan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat. Buruh di banyak daerah masih harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar dengan upah minimum yang jauh dari konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ironisnya, dalam SK Gubernur tersebut ditegaskan bahwa UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Artinya, jutaan buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun tetap bergantung pada kebijakan pengupahan perusahaan yang kerap tidak transparan dan rawan pelanggaran.
“Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMK 2026 dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” demikian bunyi SK. Namun, lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi tegas membuat aturan ini sering diabaikan di lapangan.
Serikat pekerja menilai penetapan UMK 2026 masih lebih mengakomodasi kepentingan pengusaha ketimbang perlindungan buruh. Pemerintah dinilai belum sepenuhnya menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
Di sisi lain, kesenjangan UMK antarwilayah di Jawa Timur juga masih sangat lebar. Selisih UMK antara Surabaya dan Situbondo mencapai lebih dari Rp 2,8 juta, mencerminkan ketimpangan pembangunan dan perlindungan buruh antar daerah.
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur Tahun 2026, dari tertinggi hingga terendah:
Kota Surabaya Rp 5.288.796
Kabupaten Gresik Rp 5.195.401
Kabupaten Sidoarjo Rp 5.191.541
Kabupaten Pasuruan Rp 5.187.681
Kabupaten Mojokerto Rp 5.176.101
Kabupaten Malang Rp 3.802.862
Kota Malang Rp 3.736.101
Kota Batu Rp 3.562.484
Kota Pasuruan Rp 3.555.301
Kabupaten Jombang Rp 3.320.770
Kabupaten Tuban Rp 3.229.092
Kota Mojokerto Rp 3.208.556
Kabupaten Lamongan Rp 3.196.328
Kabupaten Probolinggo Rp 3.164.526
Kota Probolinggo Rp 3.045.172
Kabupaten Jember Rp 3.012.197
Kabupaten Banyuwangi Rp 2.989.145
Kota Kediri Rp 2.742.806
Kabupaten Bojonegoro Rp 2.685.983
Kabupaten Kediri Rp 2.651.603
Kota Blitar Rp 2.639.518
Kabupaten Tulungagung Rp 2.628.190
Kota Madiun Rp 2.588.794
Kabupaten Lumajang Rp 2.578.320
Kabupaten Blitar Rp 2.567.744
Kabupaten Nganjuk Rp 2.564.627
Kabupaten Ngawi Rp 2.556.815
Kabupaten Magetan Rp 2.553.866
Kabupaten Sumenep Rp 2.553.688
Kabupaten Madiun Rp 2.553.221
Kabupaten Bangkalan Rp 2.550.274
Kabupaten Ponorogo Rp 2.549.876
Kabupaten Trenggalek Rp 2.530.313
Kabupaten Pamekasan Rp 2.528.004
Kabupaten Pacitan Rp 2.514.892
Kabupaten Bondowoso Rp 2.496.886
Kabupaten Sampang Rp 2.484.443
Kabupaten Situbondo Rp 2.483.962
Serikat pekerja menegaskan akan terus mengawal implementasi UMK 2026 serta mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, dan membuka ruang dialog yang nyata demi terwujudnya upah layak bagi seluruh buruh di Jawa Timur.























Leave a Reply