UMK Jatim 2026 Naik, Tapi Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak Buruh

Surabaya, Fspkep.id | Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Meski seluruh daerah mengalami kenaikan, besaran UMK yang ditetapkan dinilai masih belum menjawab kebutuhan hidup layak buruh.

Kota Surabaya kembali mencatat UMK tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp 5.288.796, atau hanya naik Rp 256.161 dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp 2.483.962, naik Rp 148.753 dari UMK 2025.

Kenaikan UMK tersebut dinilai tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok, biaya perumahan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat. Buruh di banyak daerah masih harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar dengan upah minimum yang jauh dari konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ironisnya, dalam SK Gubernur tersebut ditegaskan bahwa UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Artinya, jutaan buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun tetap bergantung pada kebijakan pengupahan perusahaan yang kerap tidak transparan dan rawan pelanggaran.

“Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMK 2026 dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” demikian bunyi SK. Namun, lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi tegas membuat aturan ini sering diabaikan di lapangan.

Serikat pekerja menilai penetapan UMK 2026 masih lebih mengakomodasi kepentingan pengusaha ketimbang perlindungan buruh. Pemerintah dinilai belum sepenuhnya menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.

Di sisi lain, kesenjangan UMK antarwilayah di Jawa Timur juga masih sangat lebar. Selisih UMK antara Surabaya dan Situbondo mencapai lebih dari Rp 2,8 juta, mencerminkan ketimpangan pembangunan dan perlindungan buruh antar daerah.

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur Tahun 2026, dari tertinggi hingga terendah:

Kota Surabaya Rp 5.288.796

Kabupaten Gresik Rp 5.195.401

Kabupaten Sidoarjo Rp 5.191.541

Kabupaten Pasuruan Rp 5.187.681

Kabupaten Mojokerto Rp 5.176.101

Kabupaten Malang Rp 3.802.862

Kota Malang Rp 3.736.101

Kota Batu Rp 3.562.484

Kota Pasuruan Rp 3.555.301

Kabupaten Jombang Rp 3.320.770

Kabupaten Tuban Rp 3.229.092

Kota Mojokerto Rp 3.208.556

Kabupaten Lamongan Rp 3.196.328

Kabupaten Probolinggo Rp 3.164.526

Kota Probolinggo Rp 3.045.172

Kabupaten Jember Rp 3.012.197

Kabupaten Banyuwangi Rp 2.989.145

Kota Kediri Rp 2.742.806

Kabupaten Bojonegoro Rp 2.685.983

Kabupaten Kediri Rp 2.651.603

Kota Blitar Rp 2.639.518

Kabupaten Tulungagung Rp 2.628.190

Kota Madiun Rp 2.588.794

Kabupaten Lumajang Rp 2.578.320

Kabupaten Blitar Rp 2.567.744

Kabupaten Nganjuk Rp 2.564.627

Kabupaten Ngawi Rp 2.556.815

Kabupaten Magetan Rp 2.553.866

Kabupaten Sumenep Rp 2.553.688

Kabupaten Madiun Rp 2.553.221

Kabupaten Bangkalan Rp 2.550.274

Kabupaten Ponorogo Rp 2.549.876

Kabupaten Trenggalek Rp 2.530.313

Kabupaten Pamekasan Rp 2.528.004

Kabupaten Pacitan Rp 2.514.892

Kabupaten Bondowoso Rp 2.496.886

Kabupaten Sampang Rp 2.484.443

Kabupaten Situbondo Rp 2.483.962

Serikat pekerja menegaskan akan terus mengawal implementasi UMK 2026 serta mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, dan membuka ruang dialog yang nyata demi terwujudnya upah layak bagi seluruh buruh di Jawa Timur.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *