Jakarta, Fspkep.id | Ratusan buruh dari berbagai federasi dan konfederasi serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Buruh menuntut agar UMP Jakarta ditetapkan sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5.898.511.
Aksi tersebut diikuti oleh elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP), hingga Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Bendera Partai Buruh dan KSPI tampak berkibar di tengah kerumunan massa.

Pantauan di lokasi, demonstrasi dimulai sekitar pukul 11.40 WIB. Massa buruh sebelumnya bergerak dari Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan menuju BSI Tower sambil membentangkan spanduk penolakan terhadap UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,72 juta.
Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan awalnya aksi direncanakan berlangsung di depan Istana Negara. Namun, setelah berkoordinasi dengan kepolisian, lokasi aksi dipusatkan di kawasan Patung Kuda.

Winarso mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membahas besaran UMP. Namun, buruh menilai sikap pemerintah daerah yang mengambil jalan tengah belum mencerminkan keberpihakan kepada pekerja.
“Kami menghormati keputusan Gubernur, tetapi kami berharap keberpihakan itu lebih condong kepada buruh,” ujar Winarso.
Menurut dia, UMP Jakarta 2026 masih berada di bawah standar KHL sebesar Rp 5.898.511. Karena itu, buruh tetap bertahan menuntut UMP sesuai kebutuhan hidup layak.
“Kami masih bertahan pada angka kebutuhan hidup layak, yaitu sekitar Rp 5,8 juta,” katanya.
Ia menambahkan, aksi ini diharapkan dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung serta Presiden Prabowo Subianto agar aspirasi buruh menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

Presiden Partai Buruh Indonesia, Said Iqbal, yang turut berorasi dalam aksi tersebut, menyatakan demonstrasi ini merupakan tahap awal. Ia menyebut buruh akan kembali menggelar aksi lanjutan pada Selasa (30/12/2025) dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Besok kami akan membawa sekitar 10 ribu massa dari Jawa Barat,” kata Said Iqbal.
Selain aksi turun ke jalan, Said Iqbal menyampaikan KSPI berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat. Gugatan serupa juga tengah dikaji untuk sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan UMP Jakarta 2026 naik sebesar Rp 333.115 dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dengan menggunakan indeks alfa 0,75.
“Dengan demikian UMP Jakarta naik Rp 333.115 dari sebelumnya,” ujar Pramono.
[Red ]






















Leave a Reply