Buruh Kendal Siapkan Gugatan ke PN Terkait Tidak Direkomendasikannya UMSK 2026

Kendal, Fspkep.id | 29 Desember 2025
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi, serta Umum (FSP-KEP) Kabupaten Kendal bersama seluruh serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Buruh Kendal menyatakan akan menempuh upaya hukum atas tidak direkomendasikannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kendal Tahun 2026.

Langkah hukum tersebut diambil karena keputusan tersebut dinilai merugikan buruh Kendal, baik secara materiel maupun imateriel. Tidak ditetapkannya UMSK 2026 disebut berpotensi menyebabkan kerugian bagi buruh sedikitnya mencapai Rp20 miliar per bulan.

Pengurus DPC FSP-KEP Kendal Nasrudin, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kendal. Gugatan tersebut ditujukan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal, c.q. Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal.

“Tidak direkomendasikannya UMSK Kendal 2026 kami duga merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Nasrudin.

Menurutnya, tindakan Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal telah mengakibatkan kerugian nyata bagi buruh di Kabupaten Kendal. Oleh karena itu, Dewan Buruh Kendal menuntut adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian tersebut.

Semula, gugatan direncanakan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kendal pada Senin, 29 Desember 2025. Namun, dengan mempertimbangkan sejumlah hal teknis dan strategis, pendaftaran gugatan ditunda selama satu hingga dua hari ke depan.

Dalam gugatannya nanti, Dewan Buruh Kendal menuntut agar Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal dan Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan ganti rugi atas kerugian buruh. Alternatif tuntutan lainnya adalah mewajibkan Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal untuk menggelar rapat pleno ulang guna mengusulkan UMSK Kendal Tahun 2026 kepada Bupati Kendal, yang selanjutnya diharapkan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menetapkan UMSK Kendal 2026.

[Red

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *