Cikarang, Fspkep.id | Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat tahun 2026 menuai kritik keras dari kalangan serikat pekerja. Pasalnya, besaran UMSK yang ditetapkan pemerintah Provinsi Jawa barat dinilai tidak sesuai dan menyimpang dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 35i ayat 1.
Makhfudholy Wakil Ketua III Bidang Sosial dan Ekonomi DPC FSPKEP KSPI Bekasi, menilai UMSK 2026 di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat sudah berpedoman pada formula, prinsip, dan mekanisme yang telah diatur dalam PP No. 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa UMSK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta ditetapkan berdasarkan karakteristik sektor unggulan, kemampuan industri, dan kesepakatan sektoral yang melibatkan unsur pekerja. pungkasnya.
Lanjut Makhfudholy dalam diskusinya dengan awak media fspkep.id, Selain itu, proses penetapan UMSK juga harus mengikuti PP No. 49 Tahun 2025 pasal 35i ayat 1agar mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
“UMSK seharusnya menjadi instrumen untuk mengakomodasi risiko kerja, produktivitas, dan kompleksitas sektor industri tertentu. Jika ditetapkan asal-asalan dan tidak sesuai aturan, maka pekerja kembali menjadi pihak yang dirugikan,” ujar makhfudoly
Atas kondisi tersebut, makhfudoly mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi dan revisi UMSK tahun 2026 agar selaras dengan PP Nomor 49 Tahun 2025. Jika tidak, serikat pekerja menyatakan siap menempuh langkah konstitusional, termasuk aksi unjuk rasa dan pengajuan keberatan secara resmi kepada pemerintah pusat.
Penetapan UMSK yang adil, sesuai regulasi, dan berpihak pada pekerja dinilai menjadi kunci menjaga hubungan industrial yang harmonis serta mencegah gejolak ketenagakerjaan di Jawa Barat pada tahun 2026,”.tegas makhfudoly






















Leave a Reply