Bogor , Fspkep.id | 23 Januari 2026, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak , Gas Bumi dan Umum (FSP KEP-KSPI) menyampaikan sikap resmi atas tidak adanya tanggapan dari Gubernur Jawa Barat terhadap surat keberatan yang telah diajukan berkaitan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.
Sikap diam tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban badan dan/atau pejabat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait kewajiban memberikan keputusan dan/atau tindakan yang sah, responsif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tindakan tidak menjawab surat keberatan juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, dan asas pelayanan yang baik.

Sebagai langkah administratif lanjutan, kuasa hukum FSP KEP-KSPI bersama TIM TGK-UMSK JABAR telah mengajukan banding kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melalui korespondensi Sekretariat Negara Republik Indonesia. Surat tersebut tercatat dengan Nomor: 002/PTUN/TGK-UMSK JBR/I/2026, tertanggal 23 Januari 2026, dan telah disampaikan pada sore hari ini. Kuasa hukum FSP KEP-KSPI, Teguh Prassetyo, S.H., menegaskan bahwa pengabaian terhadap surat keberatan merupakan bentuk maladministrasi pemerintahan.
“Pemerintah daerah selaku pemangku kebijakan memiliki kewajiban hukum untuk menjawab dan menyikapi keberatan masyarakat. Ketidakresponsifan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya prinsip pelayanan yang baik dan kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak pengajuan banding tersebut tidak terdapat respons atau tindakan dari Pemerintah Pusat, maka FSP KEP bersama tim TGK-UMSK JABAR akan melanjutkan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Gugatan dimaksud akan diajukan terhadap keputusan tata usaha negara berupa penetapan UMSK Jawa Barat Tahun 2026 yang dinilai cacat prosedur, mengabaikan partisipasi dan keberatan pemangku kepentingan, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
FSP KEP -KSPI menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh merupakan upaya konstitusional untuk menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak normatif pekerja/buruh sesuai peraturan perundang undangan.
(Teguh Prasetyo)






















Leave a Reply