Jakarta, Fspkep.id | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar konferensi pers secara daring pada hari ini. Dalam konferensi pers tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyampaikan empat isu strategis yang dinilai krusial bagi kaum buruh dan menjadi perhatian publik nasional.
Isu pertama adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang kembali dinilai bermasalah. KSPI dan Partai Buruh menilai besaran UMP DKI Jakarta terlalu rendah dan bahkan berada di bawah UMP Bekasi dan Karawang, padahal biaya hidup di Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan daerah penyangga.
Selain itu, KSPI menyoroti kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta yang dinilai keliru dalam menyerahkan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2026. Rekomendasi tersebut tidak disusun berdasarkan sektor industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Rekomendasi UMSP tersebut hanya mencontohkan kelompok industri tertentu, sementara sektor jasa, perdagangan internasional, serta pekerja di gedung-gedung perkantoran bertingkat justru diabaikan. KSPI dan Partai Buruh dengan tegas meminta Gubernur DKI Jakarta untuk tidak menggunakan rekomendasi UMSP tersebut karena dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum dan tidak mencerminkan keadilan sektoral.
KSPI menyampaikan bahwa keberatan terhadap UMP DKI Jakarta 2026 telah diajukan. Namun, hingga batas waktu 10 hari kerja, tidak ada jawaban dari Gubernur DKI Jakarta. Oleh karena itu, sesuai prosedur hukum yang berlaku, KSPI akan mengajukan banding kepada Presiden Republik Indonesia. Selanjutnya, gugatan terhadap UMP dan UMSP DKI Jakarta 2026 direncanakan akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada akhir Januari 2026.
Isu kedua yang disampaikan adalah perkembangan gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Hingga saat ini, Gubernur Jawa Barat juga tidak memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan oleh buruh. KSPI dan Partai Buruh menyatakan akan menempuh langkah banding kepada Presiden Republik Indonesia.
Gugatan ke PTUN Bandung direncanakan akan diajukan pada akhir Januari 2026. KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan Surat Keputusan UMSK sesuai rekomendasi para bupati dan wali kota, serta mematuhi PP Nomor 49 Tahun 2025 yang secara tegas menyatakan bahwa UMSK tidak boleh diubah secara sepihak oleh gubernur.
Dalam konferensi pers tersebut, KSPI juga mengkritik keras pendekatan pencitraan dan penggunaan konten media sosial oleh sejumlah pejabat publik untuk membenarkan pelanggaran aturan. KSPI menegaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan buruh tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan popularitas dan pencitraan di media sosial.
Isu ketiga adalah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.500 buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Prakerin) di Mojokerto, Jawa Timur. KSPI menduga kuat bahwa ancaman PHK tersebut dipicu oleh konflik internal keluarga pemilik perusahaan, bukan karena kinerja atau produktivitas para buruh.
KSPI mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, dana perusahaan dalam jumlah besar tersimpan di sebuah bank milik keluarga pemilik perusahaan. Sementara itu, perusahaan tetap diperbolehkan beroperasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung. KSPI menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dan mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan guna melindungi hak-hak buruh.
Sebagai respons atas berbagai persoalan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menegaskan akan menggelar aksi nasional yang melibatkan ribuan buruh pada Rabu, 28 Januari 2026, di Istana Merdeka, Jakarta.
Selain di Istana Merdeka, aksi juga akan digelar di kantor pusat YouTube Indonesia sebagai bentuk protes atas penutupan akun resmi Partai Buruh Pijar Official dan FSPMI Official. Penutupan akun tersebut dinilai sebagai bentuk pemberangusan kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi, mengingat konten yang disampaikan bersifat kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah.
KSPI mempertanyakan adanya dugaan tekanan politik di balik kebijakan YouTube Indonesia tersebut dan menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan hak konstitusional warga negara dalam negara demokrasi.
KSPI dan Partai Buruh menegaskan akan terus menempuh perjuangan hukum, politik, dan aksi massa secara damai demi menegakkan keadilan upah, melindungi buruh dari ancaman PHK massal, serta menjaga kebebasan berpendapat di Indonesia.
[Redaksi]






















Leave a Reply