Nasib Pekerja PAKERIN Terancam, Partai Buruh dan KSPI Minta Menkum RI Segera Buka Blokir

Jakarta, Fspkep.id | 28 Januari 2026. Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan masa depan pekerja, khususnya pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN), yang terdampak langsung akibat kebijakan hukum dan ekonomi yang dinilai tidak adil.

Partai Buruh dan KSPI menilai, persoalan hukum yang menimpa PAKERIN telah menimbulkan ketidakpastian serius terhadap keberlangsungan kerja ribuan buruh. Oleh karena itu, organisasi buruh ini mendesak Menteri Hukum Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab.

Secara khusus, Partai Buruh dan KSPI mendesak agar Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 segera direvisi dan disesuaikan dengan Putusan Kasasi Nomor 310 K/TUN/2022 serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 42 PK/TUN/2023, mengingat keputusan tersebut dinilai terbukti nyata-nyata keliru dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Partai Buruh dan KSPI menuntut pembukaan blokir operasional PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN). Langkah ini dinilai mendesak demi menyelamatkan keberlangsungan perusahaan dan melindungi hak-hak pekerja, termasuk kepastian kerja, upah, dan kehidupan keluarga buruh yang menggantungkan hidupnya pada PAKERIN.

Dalam kesempatan yang sama, Partai Buruh dan KSPI juga menyampaikan tuntutan terkait kebijakan pengupahan sebagai bagian dari perjuangan menyeluruh kaum buruh. Di antaranya, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di seluruh wilayah Jawa Barat sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota.

Selain itu, Partai Buruh dan KSPI menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2026 minimal 5 persen dari UMP DKI Jakarta, yang telah ditetapkan berdasarkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5.898.511, guna menjaga daya beli buruh di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup.

Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal kebijakan administratif, melainkan tentang perlindungan hak pekerja, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara untuk memastikan buruh tidak menjadi korban dari kesalahan kebijakan dan ketidakadilan hukum. [ Redaksi ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *