Jutaan Warga Miskin Terancam Kehilangan Jaminan Kesehatan, Kebijakan Penonaktifan PBI JKN Dinilai Serampangan

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch – KSPI Aden Arta Jaya

Senin, 9 Februari 2025

Jakarta, Fspkep.id | Jamkeswatch (Jaminan Kesehatan Watch) adalah lembaga pemantau jaminan kesehatan yang dibentuk oleh KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) sebagai bagian dari komitmen gerakan buruh dalam mengawal hak atas jaminan kesehatan dan perlindungan sosial bagi pekerja serta masyarakat luas.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch menilai kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) oleh Kementerian Sosial sebagai langkah yang tergesa-gesa, serampangan, dan berisiko besar terhadap perlindungan hak dasar warga negara, khususnya masyarakat miskin dan rentan.

Padahal, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak atas kesehatan dan jaminan sosial sebagai bagian dari hak asasi manusia serta tanggung jawab negara.Hal ini tertuang antara lain dalam:

Pasal 28H ayat (1)“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”Pasal 28H ayat (3)“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”

Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menegaskan kewajiban pemerintah dalam memastikan perlindungan jaminan kesehatan dan kemudahan akses layanan bagi seluruh rakyat.

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan kebijakan tersebut dinilai jauh dari semangat konstitusi dan Inpres, bahkan ibarat api jauh dari panggang.

Penonaktifan Massal Picu Kegelisahan Publik

Direktur Eksekutif Jamkeswatch KSPI, Daryus, menyampaikan bahwa kebijakan Kementerian Sosial yang menonaktifkan sekitar 7,3 juta peserta PBI JKN melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 telah memicu gelombang kegelisahan di masyarakat.Ini merupakan kali ketiga penonaktifan PBI JKN dilakukan pada masa pemerintahan Prabowo–Gibran, dengan total peserta yang telah dinonaktifkan mencapai sekitar 11 juta jiwa. Kebijakan ini didasarkan pada pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun, proses tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dan minim mitigasi risiko, sehingga berdampak langsung pada terhambatnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Kasus Nyata di Lapangan

Berdasarkan aduan yang dihimpun Jamkeswatch, penonaktifan PBI JKN telah terjadi di sejumlah wilayah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah.Beberapa kasus yang menonjol di antaranya:Seorang peserta PBI JKN di Kelurahan Cakung Timur, DKI Jakarta, yang rutin menjalani cuci darah, mendapati kepesertaannya dinonaktifkan saat hendak mendaftar tindakan. Akibatnya, layanan cuci darah batal dan pasien harus pulang untuk mengurus reaktivasi kepesertaan.

Beruntung, DKI Jakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sehingga proses reaktivasi relatif lebih mudah.

Namun, kondisi ini akan sangat berbahaya bila terjadi di daerah yang belum mencapai UHC.Kasus lain terjadi di Kabupaten Bogor, di mana seorang peserta PBI JKN yang akan menjalani tindakan operasi terpaksa batal karena status kepesertaannya dinonaktifkan secara mendadak.

Situasi ini berpotensi menyebabkan pasien kehilangan hak layanan kesehatan vital, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Catatan Kritis dan Rekomendasi Jamkeswatch

Menanggapi carut-marut kebijakan penonaktifan PBI JKN, Abdul Gofur, S.H, Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, menyampaikan beberapa poin penting yang harus segera menjadi bahan evaluasi pemerintah:

Masa Transisi dan Penangguhan (Grace Period)

Pemerintah tidak seharusnya langsung menonaktifkan peserta PBI JKN. Diperlukan masa transisi agar peserta tetap memperoleh layanan kesehatan minimal satu kali terakhir sembari dilakukan verifikasi data.

Reaktivasi Instan di Rumah Sakit

Pemerintah pusat perlu memberi diskresi kepada Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan daerah untuk melakukan reaktivasi langsung di fasilitas layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dalam kondisi darurat.

Pendampingan Door to Door

Pemerintah daerah harus aktif melakukan jemput bola, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.*Sinkronisasi Data Real-Time*Perlu percepatan integrasi data antara Kemensos, Dukcapil, dan BPJS Kesehatan guna mencegah kesalahan administrasi dan data tidak valid.

Penutup

DPN Jamkeswatch menegaskan bahwa penataan dan pemutakhiran data memang penting demi keadilan dan ketepatan sasaran anggaran negara. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat miskin dan kurang mampu, apalagi hanya demi pencapaian target statistik semata.

Negara wajib hadir dan memastikan tidak satu pun warga kehilangan akses layanan kesehatan akibat kesalahan kebijakan dan lemahnya tata kelola data.[Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *