Ketua Umum FSP KEP KSPI Pastikan Isu Dirumahkan Karyawan Produsen Mie Sedap Terkait THR Telah Diselesaikan

Gresik, Fspkep.id I Ketua Umum FSP KEP KSPI, Sunandar, memastikan bahwa kabar terkait dirumahkan karyawan produsen mie instan Mie Sedap agar tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) telah terjawab melalui empat poin Kesepakatan Bersama.

Kesepakatan tersebut dicapai antara DPD FSP KEP KSPI Jawa Timur, PUK SPKEP PT Karunia Alam Segar, pihak manajemen, dan perusahaan alih daya pada Senin, 23 Februari 2026.

Sunandar menjelaskan, kesepakatan itu diperoleh setelah dirinya menerima laporan dari Ketua DPD FSP KEP KSPI Jawa Timur, Siswanto. Adapun empat poin kesepakatan bersama tersebut meliputi:

  1. Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Sekitar 500 pekerja tetap bekerja sebagaimana biasa.
  2. Hak normatif pekerja, termasuk THR dan hak lainnya, diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  3. Pengaturan ritme kerja menjadi kewenangan perusahaan melalui penyesuaian jadwal demi efisiensi produksi, dengan tetap mengedepankan perlindungan pekerja.
  4. Para pihak berkomitmen menjaga iklim kerja yang kondusif.

Sunandar yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Nasional KSPI menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Presiden KSPI, Said Iqbal, untuk melaporkan hasil kesepakatan tersebut, pada hari Rabu 25 Februari 2026

Menurutnya, Said Iqbal menyampaikan apresiasi atas itikad baik manajemen yang memastikan pekerja outsourcing tetap bekerja sebagaimana biasa serta menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Sunandar mengingatkan manajemen PT Karunia Alam Segar agar dalam setiap pengambilan keputusan terkait pekerja tidak mengesampingkan peran serikat pekerja.

“Manajemen harus memahami fungsi serikat pekerja sebagai mitra kerja yang memberikan saran dan masukan, sehingga setiap keputusan yang diambil tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” pungkas Sunandar.

[Redaksi]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *