Darurat Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja: Serikat Buruh Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO No. 190

Jakarta, Fspkep.id I Kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja masih menjadi persoalan serius yang dihadapi para pekerja di Indonesia. Praktik tersebut terjadi di berbagai sektor industri dan paling sering dialami oleh pekerja perempuan yang menghadapi risiko lebih tinggi terhadap kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual.

Aktivis buruh perempuan Endang Wahyuningsih, menilai kondisi ini menunjukkan bahwa dunia kerja di Indonesia belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi pekerja, khususnya perempuan. Banyak kasus kekerasan dan pelecehan tidak pernah dilaporkan karena pekerja takut kehilangan pekerjaan, khawatir mengalami stigma sosial, atau tidak percaya bahwa mekanisme pengaduan di tempat kerja mampu memberikan perlindungan yang memadai.

Endang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP), Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Litbang Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), serta anggota Executive Committee IndustriALL Global Union untuk kawasan Asia Tenggara.

Melalui perannya di berbagai organisasi serikat pekerja tersebut, ia terus mendorong penguatan kebijakan ketenagakerjaan yang adil, aman, dan bebas dari kekerasan serta pelecehan bagi seluruh pekerja.

Menurut Endang, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang lebih kuat dan komprehensif untuk mencegah sekaligus menangani kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Salah satu langkah strategis yang dinilai mendesak adalah meratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, yang diadopsi oleh International Labour Organization.

Konvensi ini merupakan instrumen internasional pertama yang secara khusus mengatur penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk kekerasan berbasis gender. Melalui konvensi tersebut, negara diwajibkan menjamin hak setiap pekerja atas lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, membangun mekanisme pengaduan yang aman dan efektif, serta mendorong perusahaan untuk menerapkan kebijakan pencegahan dan perlindungan bagi pekerja.

“Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 menjadi langkah penting yang tidak bisa lagi ditunda. Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja, khususnya perempuan,” tegas Endang.

Ratifikasi konvensi tersebut diyakini akan memperkuat sistem perlindungan hukum nasional sekaligus memastikan bahwa setiap tempat kerja memiliki standar yang jelas dalam mencegah dan menangani kekerasan serta pelecehan.

Serikat buruh menegaskan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua pekerja. Tidak ada tempat bagi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. [ Teguh Prassetyo ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *