Bogor, Fspkep.id | DPC FSP KEP Kabupaten Bogor Melaksanakan Pendidikan organisasi untuk Pengurus Unit Kerja Se-Bogor di Sekretariat DPC Perumahan Griya Bukit Jaya pada hari Sabtu. (15/11/2025).
Tema yang diambil yaitu “Pentingnya Memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Berkeadilan bagi Buruh, Pelaku Usaha dan Pemerintah”.
Peserta yang hadir sekitar 60 orang dari 40 PUK Se-Bogor yang dihadiri juga oleh Pengurus DPP FSP KEP dan Pengurus DPD FSP KEP Provinsi Jawa Barat.
Agenda tersebut dimulai dengan Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan lagu Mars FSP KEP, pembacaan ikrar FSP KEP, dilanjut sambutan serta pembacaan doa.
Suamintoyo selaku Sekretaris DPD FSP KEP Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pendidikan Organisasi ini di DPC FSP KEP Kabupaten Bogor, sehingga kawan-kawan buruh FSP KEP di Bogor bertambah kemampuannya.
Mujimin selaku ketua DPC FSP KEP Kabupaten Bogor menekankan pentingnya pengurus unit kerja untuk selalu koordinasi kepada perangkat.

“Kami di DPC FSP KEP terbuka kepada pengurus PUK untuk berkoordinasi dan
Konsultasi jika ada permasalahan apapun yang terjadi di perusahaannya, jangan sampai pengurus di level perusahaan memutuskan permasalahan yang efek dampaknya hilang kesejahteraan anggota hilang”. Ujar Mujimin.
Akhmad Soleh, S.H M.H selaku Ketua Bidang Hukum dan Hubungan Industrial DPP FSP KEP KSPI menekankan pengawalan atas perjuangan Klas Pelerja baik Putusan MK 168, Pengupahan dan perjuangan buruh lainnya.

Putusan MK
Putusan MK nomor 168/PUU-XXII/2023 Wajib dikawal karena salah sstu isinya menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tanun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”.
Pengupahan
Dalam Pengupahan, sebab adanya unsur Dewan Pengupahan Nasional semua unsur belum melaksanakan perundingan upah, otomatis unsur Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten, sementara batas waktu menentukan UMP/UMK tahun 2026 adalah 21 November 2025
Pengupahan sebelumnya berdasarkan pada PP 78 Tahun 2015 berpatokan pada inflasi dan Pertumbuhan Daya Beli (PDB), sekarang ini munculnya Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 menambah degradasi atas Pengupahan buruh Indonesia.
Parahnya kondisi Pengupahan 2026 atas munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menjadu semakin berat perjuangan upahnya, dimana munculnya nilai alpha.
Nilai alpha yaitu indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu provinsi atau kabupaten/kota.
Nilai ini adalah salah satu variabel dalam rumus perhitungan upah minimum, bersama dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Nilai alpha (𝛼) yang digunakan saat ini berkisar antara 0,10 sampai dengan 0,30 dan ditentukan oleh Dewan Pengupahan setempat.
Agenda tersebut dilanjut dengan Pengetahuan Organisasi tentang BPJS Kesehatan oleh Aden Arta Jaya selaku Ketua JAMKESWATCH KSPI Kabupaten Bogor.
Serikat pekerja yang cerdas memiliki pembangunan karakter yang membangun bangsa demi sebuah nama serikat pekerja/ buruh yang berkeadilan antara Pekerja, Pelaku usaha dan pemerintah. [Red]






















Leave a Reply