Tabalong, Fspkep.id | Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) mengecam keras dugaan tindakan penghalangan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Security A5 PT Adaro Indonesia terhadap peserta aksi dari DPC FSP KEP Kabupaten Tabalong.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 09.30 WITA, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Damai Nomor: 177/DPC/FSPKEP/TBG/XI/2025, yang telah disampaikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Tabalong. Aksi dijadwalkan berlangsung di Simpang Bajut, KM 63 Jalan Hauling PT Adaro Indonesia.
Namun sebelum massa tiba di lokasi, rombongan anggota dan pengurus FSP KEP dihadang dan dilarang melanjutkan kegiatan oleh pihak Security A5, satuan pengamanan PT Adaro Indonesia di wilayah Tabalong. Penghalangan dilakukan dengan alasan mempertimbangkan keselamatan karena area tersebut disebutkan memiliki lalu lintas kendaraan besar yang padat.
Ketua Umum FSP KEP KSPI: Bentuk Tim Investigasi
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum FSP KEP KSPI, Sunandar, menyatakan akan segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri insiden ini.
“Kami meminta tim hukum melakukan kajian. Bila dalam peristiwa ini ditemukan unsur pidana, maka harus diproses secara tegas,” tegas Sunandar.
Sunandar juga menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah menugaskan Ketua Bidang Antar Lembaga, Sahat Butar Butar, untuk mendampingi perjuangan anggota SPKEP SIS Admo di Tabalong.
“Saya masih menunggu laporan dari Bung Sahat sebelum mengambil sikap lanjutan terkait dugaan tindakan menghalangi aksi unjuk rasa ini,” ujar Sunandar.
FSP KEP KSPI menegaskan bahwa aksi unjuk rasa damai merupakan hak konstitusional pekerja, dan setiap upaya penghalangan terhadap kegiatan tersebut harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[Redaksi]






















Leave a Reply