FSP KEP CILACAP TUNTUT UMK NAIK 21%

Cilacap, Fspkep.id | Ditengah waktu menunggu pengumuman Upah Minimum Propinsi ( UMP ) yang rencananya diundur sampai tanggal 8 Desember 2025, Para Pekerja yang tergabung dalam FSP KEP Cilacap akan mengajukan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten tahun 2026 sebesar 21 %.

Tuntutan tersebut bukan sekedar angka prosentase biasa, tegas Dwiantoro Widagdo selaku Ketua DPC FSP KEP Cilacap.

Dari beberapa data yang kami kumpulkan mengenai Indikator perekonomian Makro dan Mikro di Cilacap.Yang Pertama adalah indikator Komponen Hidup Layak ( KHL ), Dimana sesuai survey harga kebutuhan Hidup Layak Buruh ada di angka Rp.3.188.000 ,dimana ada selisih sekitar 21% dari UMK saat ini.

Sesuai Amanat Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2023 ( MK ) dimana dalam penentuan Upah Minimum harus memperhatikan Komponen Hidup Layak.

Seperti kita ketahui bersama bahwa sejak tahun 2017 dimana dalam penentuan Upah Minimum tidak lagi menggunakan Survey KHL, Tetapi hal tersebut dikembalikan lagi seperti yang diamanatkan dalam Putusan MK.pada sisi lain pada bulan Oktober kemarin, menurut data BPS bahwa nilai Indek Harga Kumulatif ( IHK ) Cilacap berada pada 109,18% dimana bisa diartikan bahwa para Buruh dihantam dengan beban kenaikan harga barang dan jasa lebih dari 10%.

Hal tersebut tentu saja semakin menggerus daya beli Buruh Cilacap,imbuh Teguh Purwanto salah satu Anggota Dewan Pengupahan Cilacap Unsur Buruh.

Dengan beberapa kondisi tersebut tentu saja para Buruh Cilacap akan menurunkan Nilai konsumsi Keluarga baik kualitas maupun kuantitasnya dan atau bahkan banyak dari mereka yang terjerak hutang untuk menutupi kebutuhan hidupnya , karena dalam faktanya UMK bukan lagi diberlakukan untuk Buruh lajang dan nol tahun masa kerja tetapi sudah menjadi Upah Standart tanpa memandang status dan masa kerja.

Berdasarkan beberapa hal diatas dan dalam rangka mengurangi Jumlah Angka Kemiskinan serta menggerakkan perekonomian daerah terutama UMKM, para Buruh yang tergabung dalam FSP KEP Cilacap menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Cilacap sebesar 21 % atau menjadi Rp. 3.194.000, Pungkas Dwiantoro [ JKw ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *