Zainudin Agung : Aturan Pengupahan 2026 Resmi Ditandatangani Prabowo, Kenaikan UMP Segera Diumumkan

Jakarta, Fspkep.id I Pemerintah dijadwalkan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 pada Selasa (16/12/2025). Menjelang pengumuman resmi tersebut, sejumlah estimasi kenaikan UMP di 38 provinsi mulai mencuat, dengan kisaran indeks antara 0,5 hingga 0,9 yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Penandatanganan tersebut dilakukan pada Senin malam (15/12/2025) di Istana Negara.

“Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sudah berada di meja Presiden dan telah ditandatangani semalam,” ujar Menaker Yassierli kepada awak media di Jakarta.

Terkait mekanisme pengumuman kenaikan UMP 2026, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan apakah pengumuman akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Nasional, Zainuddin Agung, mengaku telah memperoleh informasi terkait penandatanganan PP tersebut sejak Selasa (15/12/2025). Ia juga menyatakan telah berdiskusi dengan sejumlah anggota Dewan Pengupahan Nasional lainnya.

Menurut Zainuddin, terdapat harapan agar Peraturan Pemerintah yang baru tidak mengulang ketentuan yang dinilai membatasi kenaikan upah di daerah-daerah dengan kebutuhan hidup di atas rata-rata nasional, sebagaimana yang pernah terjadi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51.

“Kami berharap tidak ada pasal yang membatasi kenaikan upah untuk daerah yang kebutuhan hidupnya lebih tinggi dari rata-rata. Selain itu, pemerintah juga diharapkan tidak menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara sepihak, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten,” ujarnya.

Pengumuman resmi UMP 2026 dinantikan oleh kalangan pekerja dan pengusaha sebagai acuan penting dalam perencanaan ketenagakerjaan dan ekonomi di tahun mendatang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *