Enam Aktivis Buruh Di-PHK, Posko Orange Partai Buruh Kawal Long March Cilacap–Jakarta

Cilacap, Fspkep.id I Posko Orange Partai Buruh Kabupaten Cilacap menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan pendampingan terhadap 6 perwakilan dari 17 aktivis buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan plat merah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap melalui perusahaan vendor.

Keenam aktivis buruh tersebut bertekad menempuh long march dari Cilacap menuju Jakarta sebagai bentuk komitmen perjuangan dalam menyuarakan serta menuntut keadilan atas PHK sepihak yang mereka alami. Aksi ini juga didasari dugaan kuat adanya praktik union busting, mengingat seluruh korban PHK merupakan pengurus aktif Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC).

Adapun nama-nama 6 aktivis buruh yang di-PHK sepihak adalah:

  1. Ahmad Purwadi – Ketua Umum FSBMC (Vendor PT Yakespena)
  2. Wagimin – Sekretaris FSBMC (Vendor PT Yakespena)
  3. Wibowo – Koordinator Bidang Sarpras FSBMC (Vendor PT Dokku Jakom)
  4. Yulis Prasetyo – Koordinator Bidang Advokasi FSBMC (Vendor PT Adi Puspa Nugraha)
  5. Anggit Pribadi – Kepala Unit Maintenance FSBMC (Vendor PT Yakespena)
  6. Mudjiyono – Koordinator Bidang Litbang FSBMC (Vendor PT Yakespena)

Pada Rabu pagi pukul 07.00 WIB, para aktivis memulai perjalanan long march dari Kantor FSBMC, yang diawali dengan doa bersama sebelum berangkat menuju Jakarta.

Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Cilacap, Asnawi Rachmat, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para buruh tersebut. Menurutnya, langkah long march merupakan bentuk tekad bulat untuk memperjuangkan keadilan yang selama ini belum berpihak kepada kaum buruh, khususnya di Kabupaten Cilacap.

Sebelumnya, para buruh telah menempuh jalur resmi dengan melaporkan perselisihan hubungan industrial ke Disnakerin Kabupaten Cilacap. Proses mediasi telah dilakukan, namun berakhir buntu tanpa penyelesaian yang adil bagi para pekerja.

Selain kasus tersebut, PT KPI RU IV Cilacap melalui vendor juga diduga sebelumnya telah melakukan PHK sepihak terhadap 8 orang karyawan karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) Partai Buruh pada Pemilu 2024. Kasus ini telah tercatat di Disnakerin Cilacap dan telah diterbitkan Perjanjian Bersama (PB), namun hingga saat ini delapan orang tersebut belum dipekerjakan kembali, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan PB terkait kontrak volume atau unit prize.

Posko Orange Partai Buruh Kabupaten Cilacap telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Cilacap, namun belum memperoleh titik terang. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Partai Buruh akan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Komisi IX DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan ini di tingkat nasional.

Adapun nama-nama 8 karyawan yang di-PHK karena menjadi caleg Partai Buruh Pemilu 2024 adalah:

  1. R. Indrasatya Herlambang, SH – PT Adi Puspa Nugraha
  2. Solekhan – PT Despan Berkah Abadi
  3. Sigit Sutrisno – PT Yakespena
  4. Rasito – PT Dokku Jakom
  5. Musorofah – PT Petra Jaya
  6. Dewi Yuningsih – PT Yakespena
  7. Reses Hermawan – PT Yakespena
  8. Alm. Suwarno – PT Petra Jaya

Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak buruh, serta melawan segala bentuk intimidasi, diskriminasi, dan union busting yang merugikan pekerja. [Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *