Kutai Timur, Fspkep.id | Rendahnya kompetensi tim Human Resources (HR) dalam mengelola manajemen hubungan kerja dinilai menjadi salah satu faktor utama meningkatnya potensi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di perusahaan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Kabupaten Kutai Timur (DPC FSPKEP Kutim), Perdhana Putra, menegaskan bahwa kurangnya pemahaman HR terhadap regulasi ketenagakerjaan serta lemahnya ketelitian dalam administrasi dapat memicu ketidakharmonisan antara pengusaha dan pekerja.
“Posisi HR di perusahaan sangat krusial sebagai langkah preventif terhadap potensi gejolak PHI dan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam bingkai Pancasila. Perusahaan jangan sampai salah dalam merekrut praktisi HR,” ujar Perdhana.
Ia menambahkan, apabila praktisi HR yang telah direkrut belum memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), maka perusahaan memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kompetensinya.
Perdhana, yang juga merupakan asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Tambang Indonesia di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), menilai peran HR setara dengan praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai ujung tombak perusahaan.
“Kesalahan dalam pengelolaan HR dapat berdampak langsung terhadap operasional dan bisnis perusahaan. Namun, masih banyak manajemen puncak yang belum memahami peran strategis HR dan hanya memandangnya sebagai fungsi administrasi untuk menekan biaya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih lemahnya pemahaman dasar praktisi HR di lapangan. Salah satu indikatornya adalah ketidaktepatan dalam memahami konsep analisa jabatan dan penyusunan job description.
“Kalau ditanya mana yang lebih dulu antara job desk dan analisa jabatan, lalu dijawab job desk, itu menunjukkan kompetensi HR masih perlu ditingkatkan,” tegasnya.
Selain itu, Perdhana mengkritisi penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang dinilai masih tidak sesuai. Menurutnya, UMSK seharusnya diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun, namun masih banyak pekerja dengan masa kerja hingga 10 tahun yang tetap menerima upah berdasarkan UMSK.
“Hal ini berdampak pada daya beli masyarakat yang tidak berkembang sesuai harapan di Kutai Timur,” katanya.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Kutai Timur segera meningkatkan kompetensi praktisi HR, khususnya yang belum tersertifikasi sesuai SKKNI, guna meminimalisir potensi konflik ketenagakerjaan.
“Dengan peningkatan kompetensi, potensi masalah dapat dideteksi sejak dini dan ditindaklanjuti, sehingga tidak berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial yang dapat mengganggu operasional perusahaan,” tutupnya. [ Red ]






















Leave a Reply